Palu, Teraskabar.id– Keberadaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ingin menjadi ikon keterbukaan informasi publik dan menjadi contoh bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di provinsi ini.
“Bisa menjadi contoh bagi PPID di OPD (organisasi perangkat daerah) di Sulteng, bahkan di kabupaten kota, makanya dalam kegiatan ini kami libatkan para insan jurnalis,” kata Ketua KI Sulteng H. Abbas H Rahim saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan KI Sulteng di salah satu Cafe di Kota Palu, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga : Gubernur Sulteng Langsung ke Bali Usai Dirawat
FGD yang dihadiri lengkap para komisioner KI Sulteng itu, Abbas H. A Rahim menyebutkan, pelibatan para insan jurnalis melalui sinergi dengan KI Sulteng, bisa menjembatani harapan KI Sulteng untuk menjadi ikon keterbukaan informasi publik, yang pada akhirnya masyarakat bisa secara leluasa memperoleh informasi kinerja institusi yang menggunakan dana negara pada kegiatannya. Sekaligus masyarakat bisa memberi masukan ataupun mempertanyakan bila melihat suatu yangg ganjil dalam pengelolaan anggaran.
“ Andaikan bahwa di pemerintahan itu, kita itu berada dalam satu akuarium ikan, di mana ikan tersebut bisa kelihatan dari luar dan orang di sekitarnya bisa melihat gerak gerik ikan tersebut,” kata Abbas.
Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk mengetahui informasi kinerja dari setiap aparat di pemerintahan, terkecuali informasi yang memang dikecualikan. Yaitu, informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga : Kini Masyarakat Bisa Melaporkan Langsung Polisi Nakal, Pelajari Caranya
Upaya untuk mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah tambahnya, telah dilakukan sejak awal mula pembentukan Komisi Informasi di Sulteng pada 2012 silam. Artinya, KI sudah berkiprah selama 10 tahun di Sulteng dan terus berupaya agar tercipta iklim keterbukaan informasi publik di provinsi ini.







