PALU, Teraskabar.id– Di Era Keterbukaan saat ini diharapkan ada peran warga masyarakat apabila mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi “Propam Presisi”.
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.
Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat,” Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui rilis yang dibagikan kepada media di Palu, Selasa (16/11/2021).
Didik Juga mengatakan, untuk memudahkan masyarakat turut mengawasi kinerja anggota Polri khususnya yang di lapangan, Polri telah meluncurkan aplikasi ‘Propam Presisi’.
Aplikasi Propam Presisi ini kata Didik, sebagai wujud peran masyarakat memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian termasuk personel Polda Sulteng dan jajarannya.
Didik selanjutnya memberikan tip panduan kepada masyarakat setelah mengunduh (download) aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing. Pertama, buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN”
Langkah ke dua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi.
Langkah ke tiga, isi formulir pengaduan setelah verfikasi berhasil. Identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong.
Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda. Notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi. “Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman, ulangi sampai berhasil,” pesan mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Ia berharap, semoga dengan adanya aplikasi Propam Presisi, masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal. Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri.
“Tentunya diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya di Polda Sulteng dan jajaran dapat melaksanakan tugas dengan lebih professional guna terciptanya Polri yang presisi,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. din