Palu, Teraskabar.id – Memanas, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri kritik pedas skema DBH atau Dana Bagi Hasil sumber daya alam. Muhammad Safri, melontarkan kritik pedas skema DBH kepada pemerintah pusat karena alokasi untuk Sulawesi Tengah dinilai tidak sebanding dengan besarnya eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Selain itu, Safri menilai skema pembagian yang berlaku saat ini masih mencerminkan ketimpangan serius antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang formula pembagian DBH agar lebih adil bagi daerah penghasil.
Safri menyampaikan kritik tersebut setelah menelaah data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA). Data itu mencatat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,13 triliun pada tahun anggaran 2026.
Namun demikian, komponen Dana Bagi Hasil yang diterima daerah itu hanya sebesar Rp272,95 miliar. Angka tersebut berasal dari beberapa sektor utama.
Pertama, royalti mineral dan batubara sebesar Rp141,43 miliar. Kedua, DBH sumber daya alam gas bumi sebesar Rp25,21 miliar. Selanjutnya, DBH minyak bumi tercatat sebesar Rp5,11 miliar.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga menyalurkan DBH dari sektor perpajakan. Misalnya, DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp57,69 miliar. Selain itu, DBH Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah mencapai Rp32,16 miliar.
Meski demikian, Safri menilai angka tersebut belum mencerminkan keadilan fiskal. Karena itu, ia kembali menegaskan kritik pedas skema DBH yang selama ini dianggap merugikan daerah penghasil.
Kritik Pedas Skema DBH, Safri Soroti Ketimpangan Pusat dan Daerah
Menurut Safri, angka-angka dalam laporan SIMTRADA tidak sekadar statistik anggaran. Sebaliknya, data tersebut menunjukkan ketimpangan perlakuan terhadap daerah yang menyumbang kekayaan alam bagi negara.
“Jangan hanya melihat angka triliunan TKD secara umum. Lihat komponen DBH untuk Sulteng. Sungguh ironis. Kekayaan alam kita dikeruk habis, lingkungan kita terdampak, tetapi kompensasi yang kembali ke rakyat Sulteng hanya recehan dibanding nilai produksinya,” tegas Safri, Senin (16/3/2026).
Lebih lanjut, Safri menilai formula pembagian DBH masih sangat sentralistik. Akibatnya, daerah penghasil seperti Sulawesi Tengah tidak memperoleh porsi yang layak dari hasil pengelolaan sumber daya alamnya.
Ia juga menyoroti peran strategis Sulawesi Tengah sebagai salah satu tulang punggung industri nikel nasional. Namun, menurutnya, daerah tersebut justru harus terus memperjuangkan keadilan fiskal.
“Ini masalah klasik yang memuakkan. Ketimpangan pusat-daerah bukan lagi wacana, tetapi fakta pahit. Kita yang memiliki sumber daya alam, kita yang menanggung risiko kerusakan lingkungan, tetapi pusat yang memegang kendali penuh atas hasilnya,” ujarnya.
Desak Perombakan Total Formula DBH
Karena itu, Safri mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap formula pembagian DBH. Ia menilai pemerintah harus segera melakukan perombakan agar daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih proporsional.
Menurut Safri, kebijakan fiskal yang tidak adil berpotensi menghambat pembangunan daerah. Padahal, daerah penghasil membutuhkan dukungan anggaran yang cukup untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menjadikan Sulawesi Tengah sebagai “sapi perah” demi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Daerah penghasil semestinya mendapatkan porsi yang jauh lebih besar. Kami menuntut keadilan fiskal yang nyata, bukan sekadar janji transfer anggaran yang jumlahnya jauh dari optimal,” tegasnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan kritik pedas skema DBH sebagai bentuk peringatan serius kepada pemerintah pusat agar memperbaiki sistem pembagian hasil sumber daya alam.
Safri menegaskan bahwa perjuangan optimalisasi DBH bukan sekadar soal angka transfer anggaran. Sebaliknya, persoalan ini menyangkut hak daerah untuk memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alamnya.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal keadilan bagi daerah penghasil. Jangan sampai sumber daya alam diambil besar-besaran, sementara daerah hanya menerima sisa yang tidak sebanding,” pungkasnya. (G)






