Selasa, 26 Mei 2026

Pemkab Morowali Buka Suara: Lahan RS Pepakulia Sah Milik Daerah

pemkab morowali buka suara lahan rs pepakulia sah milik daerah
Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, SH., MKn., dengan latar belakang gambar RS Pepakulia. Foto: IKP.

Morowali, Teraskabar.id – Pemkab Morowali buka suara terkait status lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pepakulia di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, yang belakangan menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan berdiri di atas tanah sah milik pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, SH., MKn, Senin (25/5/2026).

Menurut Hasrun, pemerintah daerah menjalankan pembangunan RS Pepakulia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah memastikan seluruh tahapan administrasi dan legalitas lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pembangunan Rumah Sakit Pepakulia merupakan wujud pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Morowali dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasrun.

Selain itu, Hasrun menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur pembagian urusan wajib pemerintah, terutama pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh sebab itu, pembangunan rumah sakit dinilai menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Lahan Tercatat Sebagai Aset Pemerintah Daerah

Dalam penjelasannya, Hasrun menegaskan bahwa lahan RS Pepakulia telah masuk dalam daftar aset tetap Pemerintah Kabupaten Morowali. Pemerintah mencatat tanah tersebut melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) A atau kategori tanah.

Selanjutnya, Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan verifikasi dokumen, penelitian administrasi, serta validasi data kepemilikan sebelum pencatatan aset dilakukan.

“Tanah tersebut merupakan barang milik daerah Kabupaten Morowali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.

  Rapat Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Morowali Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati

Hasrun menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan bahwa barang milik daerah mencakup barang yang dibeli melalui APBD maupun barang yang diperoleh dari perolehan sah lainnya.

Karena itu, pemerintah memastikan status lahan RS Pepakulia memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat secara administratif.

Pemkab Morowali Buka Suara: Pemilik Tanah Telah Menyerahkan Lahan kepada Pemerintah

Lebih lanjut, Hasrun mengungkapkan bahwa para pemilik lahan sebelumnya telah menyerahkan tanah mereka kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dalam bentuk hibah. Proses tersebut dituangkan melalui dokumen pelepasan hak atas tanah.

Adapun beberapa lahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah antara lain milik Mawardi, Sriyono, Wawan Sulistio, Mesdi, dan Yudi Yutrisno. Seluruh bidang tanah itu memiliki sertifikat hak milik serta dokumen pelepasan hak yang telah diverifikasi pemerintah daerah, dengan rincian:

  1. Mawardi – SHM Nomor 19.06.11.08.1.00626, terbit 15 Desember 2022, disertai surat pelepasan hak tertanggal 26 Juni 2024 dengan luas 17.580 meter persegi.
  2. Mawardi – berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.0064, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.709 meter persegi.
  3. Sriyono – SHM Nomor 19.06.11.08.1.00628, terbit 15 Desember 2022, disertai surat pelepasan hak tertanggal 26 Juni 2024 dengan luas 14.960 meter persegi.
  4. Wawan Sulistio – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00645, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.709 meter persegi.
  5. Mesdi – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00643, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.705 meter persegi.
  6. Yudi Yutrisno – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00642, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.705 meter persegi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mencatat luas masing-masing bidang tanah sebagai bagian dari administrasi aset daerah. Dengan demikian, proses pembangunan rumah sakit dinilai memiliki dasar kepemilikan yang kuat.

  IMIP Inisiasi Pembentukan 10 Bank Sampah Unit di Empat Desa di Bahodopi

Sementara itu, Pemkab Morowali buka suara untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait legalitas pembangunan RS Pepakulia. Pemerintah daerah juga menilai klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pembangunan RS Pepakulia Dipastikan Sesuai Ketentuan

Hasrun kembali menegaskan bahwa pembangunan RS Pepakulia tidak bertentangan dengan aturan hukum. Pemerintah daerah, kata dia, telah memenuhi seluruh prosedur administrasi sebelum memulai pembangunan.

“Pembangunan Rumah Sakit Pepakulia dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Pemkab Morowali buka suara sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan pelayanan kesehatan yang sesuai aturan. Di saat bersamaan, pemerintah juga memastikan seluruh aset daerah tercatat secara legal dan administratif.

Dengan adanya penegasan resmi itu, Pemkab Morowali buka suara untuk menepis keraguan terkait legalitas lahan RS Pepakulia. Pemerintah berharap pembangunan rumah sakit tersebut dapat mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Morowali secara lebih optimal. (G)