Morut,Teraskabar.id– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale melaksanakan kegiatan penyerahan dua orang tahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut).
Penyerahan ini dilakukan dalam rangka pemindahan tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu guna mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Kota Palu.
Kegiatan berlangsung, Senin (7/4/2025) pukul 15.00 Wita di area Lapas Kolonodale dan berjalan dengan aman serta tertib. Pemindahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: B-434/P.2.19.7/Ft.1/03/2025 tertanggal 7 April 2025.
Adapun dua tahanan yang diserahkan adalah Asri Taufik Bin Panginta dan Rijal Thaib Sehi, S.H Bin Amir (Alm), yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jouncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Kegiatan penyerahan turut didampingi Kasubsi serta Staf Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Kolonodale, serta diawasi langsung oleh Regu Pengamanan D dan Perwira Piket, Heru Cahyono, S.H.
Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Lapas terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami selalu menjaga koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum demi kelancaran pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan, sebagai wujud komitmen Lapas dalam mendukung tegaknya keadilan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas III Kolonodale menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan prima, menjaga keamanan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis. (erny/teraskabar)