Senin, 12 Januari 2026
Daerah  

Mantan Bupati Morut Tersandung Kasus Dugaan Pencurian, Begini Penjelasan Polisi

Mantan Bupati Morut Tersandung Kasus Dugaan Pencurian, Begini Penjelasan Polisi
Ilustrasi. Foto: istimewa

Morut, Teraskabar.id –Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) berinisial MA tersandung kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT. KLS) di atas lahan yang diklaim MA sebagai miliknya.   

Kasat Reskrim Polres Morut, Rangga Himawan Sanjaya mengatakan  modus pengambilan buah kelapa sawit milik PT KLS itu melalui perantaraan salah seorang suruhan mantan Bupati Morut tersebut berinisial AP.

Baca jugaTiga Pasien Sembuh, Morut Nihil Pasien Covid-19

” MA menyuruh AP memanen buah sawit dengan alasan bahwa lahan tersebut telah dibelinya, ini alasannya sehingga mantan Bupati Morut tersandung kasus dugaan pencurian,” kata Rangga, Kamis (9/12/2021).

Terpisah, Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramadani menjelaskan kronologi kejadian pencurian kelapa sawit milik PT. KLS.  Pada 20 Juni 2021 katanya, AP yang merupakan rekan MA, memanen buah kelapa sawit milik PT. KLS yang terletak di blok 275 dan 275A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, atas perintah MA. Untuk melaksanakannya, AP  diberi upah oleh MA sebesar Rp 2,5 Juta.

Baca jugaDPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara beserta rangkaian penyidikan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka sekaligus mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor : SP-Han/47/XII/2021)/Satreskrim.

“Pemeriksaan terhadap MA selaku tersangka pada Selasa (7/11/2021), selanjutnya  dilakukan pemeriksaan, makanya pada hari itu juga (7/11/2021) yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca jugaJudi Sabung Ayam di Morut, 20 Orang Diamankan Polisi

Akibat pencurian yang dilakukan AP lanjutnya,  PT. KLS mengalami kerugian senilai Rp5 Juta.

  Lautan Manusia di Konser Amal Zinidin Zidan di Parigi Moutong

“Terhadap tersangka AP dan MA digunakan  pasal 362 Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Ade. (***/teraskabar)