Senin, 4 Mei 2026
Ekbis  

Marak Iklan Pinjol Ilegal, Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK Sanksi 661 Penyelenggara Pinjaman Daring, Empat Penyelenggara Pencabutan Izin Usaha
Ilustrasi - Pinjaman online

Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu strategis yang meliputi: 1. Pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan,

Baca jugaOJK Sulteng Imbau Masyarakat Tak Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

  1. Penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat,
  2. Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, dan 4. Strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal. Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal. (***/teraskabar)

  Program 9 BERANI Mendapat Apresiasi, BERANI Makmur Salah Satu Prioritas dan Perlu Model untuk Percepatan