Kamis, 25 Juni 2026

Muhammad Safri Luapkan Amarah di RDP, Desak Pencabutan Izin PT FMI

muhammad safri luapkan amarah di rdp desak pencabutan izin pt fmi
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: SS

Palu, Teraskabar.id – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri luapkan amarah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (15/4/2026). Dalam forum resmi itu, ia secara tegas mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional PT FMI. Selain itu, ia menilai tragedi kematian pekerja kontrak di area perusahaan tersebut sebagai bukti nyata kelalaian serius. Oleh karena itu, ia meminta langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Muhammad Safri luapkan amarah karena menilai perusahaan tidak menghargai keselamatan kerja. Ia menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik. Bahkan, ia menyebut kejadian tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik di lapangan.

“Saya tegaskan, jangan main-main dengan nyawa rakyat. Kami mendesak operasional PT FMI dicabut sekarang juga. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tetapi bukti nyata adanya pembiaran,” ujar Safri dengan nada tinggi.

Muhammad Safri Luapkan Amarah: Perusahaan Dinilai Abaikan Regulasi

Selain itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng ini juga menuding perusahaan kerap menyederhanakan regulasi. Ia menilai sikap tersebut memicu pelanggaran fatal yang berujung pada korban jiwa. Dengan demikian, ia menilai perusahaan tidak layak lagi beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.

“Mereka terlalu menggampangkan aturan. Prosedur hanya dianggap formalitas di atas kertas, sementara kondisi di lapangan sangat berisiko. Karena itu, mereka tidak layak beroperasi di tanah ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Muhammad Safri luapkan amarah dengan mengkritik keras kinerja Inspektur Tambang. Ia menilai pengawasan selama ini tidak efektif karena hanya berfokus pada aspek administratif. Padahal, menurutnya, pengawasan seharusnya menyentuh kondisi nyata di lapangan.

  Tim Wasops Operasi Lilin 2025 Itwasum Polri Tiba di Palu, Mengecek Kesiapan Pengamanan Nataru

“Saya melihat Inspektur Tambang terlalu sibuk pada dokumen. Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja, sementara nyawa melayang di lapangan,” katanya.

Kemudian, ia menekankan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menyebut perusahaan memiliki kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk standar keselamatan kerja. Namun, kewajiban itu justru diabaikan.

Desak Evaluasi Total Izin Perusahaan

Lebih jauh, Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perusahaan di kawasan industri. Ia menyoroti perusahaan subkontraktor sebagai pihak yang kerap mengabaikan aturan demi keuntungan.

“Pak Gubernur harus bertindak tegas. Saya minta semua izin perusahaan dievaluasi total, terutama subkontraktor. Mereka sering kali paling abai terhadap hukum dan keselamatan pekerja,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menilai maraknya kecelakaan kerja menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pola kerja sama antara perusahaan induk dan subkontraktor. Oleh sebab itu, ia memastikan Komisi III DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga ada sanksi nyata.

Sebagai penutup, Muhammad Safri luapkan amarah memberi penegasan bahwa tidak ada kompromi dalam urusan keselamatan kerja. Ia memastikan rekomendasi pencabutan izin akan sampai ke meja gubernur. Dengan demikian, ia berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan di Sulawesi Tengah. (G).