Senin, 12 Januari 2026
Ekbis  

OJK Sulteng Imbau Masyarakat Tak Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

Kepala OJK Sulteng Triyono Rahardjo pada kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Café Start Up pada Rabu( 29/ 03/ 2023). Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.idKepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo mengimbau kepada kepada masyarakat agar tidak terjebak di pinjaman online ilegal dan investasi illegal.

“Di bulan Ramadhan ini mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah tentu sebagian dari kita ada yang mendapatkan rezeki berlebih, namun ada juga yang memerlukan pengeluaran ekstra. Untuk itu bagi yang mendapatkan rezeki berlebih dan hendak berinvestasi agar tetap memperhatikan 2L yaitu Legal dan Logis dan bagi yang membutuhkan dana agar tidak tergesa-gesa meminjam kepada pinjaman online yang tidak terdaftar OJK, cek segala sesuatunya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157, ” kata Triyono pada pada kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan OJK Sulteng, bertempat di Café Start Up pada Rabu( 29/ 03/ 2023).

Baca jugaBertambah  Dua Penyelenggara, OJK Umumkan Daftar Pinjol Berizin di 2022

OJK menurut Triyono, akan terus berkomitmen melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemerataan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui berbagai macam inisiatif, program kerja, dan stimulus di Sektor Jasa Keuangan.

OJK Sulteng Imbau Masyarakat Tak Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal
Kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Café Start Up pada Rabu( 29/ 03/ 2023). Foto: Istimewa

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang baik selama ini dengan seluruh stakeholders termasuk di antaranya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, seluruh anggota Forkopimda, dan pelaku Industri Jasa Keuangan sehingga berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” kata Triyono.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini OJK memiliki beragam tugas baru yang diamanatkan lewat Undang- Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

  Lulusan Terbaik dari 1.952 Perguruan Tinggi Bergabung di IMIP

Baca juga110 Pengaduan Masyarakat di Sulteng Soal Pinjol

“ Salah satunya merupakan penegasan kewenangan guna menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat lewat Pengawasan Perilaku Pasar ( Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” ujar Triyono pada kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Dwiyanto dan Kepala Perwakilan BEI Sulawesi Tengah, Putri Irnawati.

Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar serta memastikan tercapainya tujuan inklusi Keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca jugaMenggunakan Jasa Pinjol, Polda Sulteng: Chek Legalitasnya melalui OJK Sulteng

Selanjutnya Triyono menambahkan bahwa Market Conduct mewajibkan aspek perlindungan konsumen dalam tiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK semenjak pada sesi desain produk hingga penanganan pengaduannya. (teraskabar)