Palu, Teraskabar.id- Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi inisial MAM (40) diciduk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat sedang memasang judi online di warkop yang terletak di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/2022).
Pelaku merupakan warga Sigi ditangkap bersama tiga rekannya masing-masing inisial AF (34) dan RH (34). Keduanya warga Palu dan berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Seorang lagi adalah wiraswasta inisial RH (37) yang juga merupakan warga Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dikonfirmasi mengenai penangkapan pelaku judi online yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Sigi dan 2 ASN warga Palu, membenarkan hal itu.
Baca juga: 12 Tersangka Judi Diamankan Polres Morowali, Diciduk di Dua Lokasi Berbeda
Didik menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengani judi online di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole. “Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” kata Didik, Ahad (23/10/2022).
Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole, pada Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Morut, 20 Orang Diamankan Polisi
Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online pada handphone masing-masing.
Ada empat orang yang diamankan, masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu berprofesi ASN. Kemudian, inisial MAM (40) warga Kabupaten Sigi dan merupakan ASN yang menempati posisi pejabat di Pemkab Sigi. Terakhir, inisial RH (37) warga Kota Palu, profesi wiraswasta.
Adapun barang bukti yang disita antara lain lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.
Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam Petobo Kembali Digerebek, Operasi Tak Bocor
Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jouncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak 22 Oktober 2022,” ujar mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Didik menambahkan, untuk diketahui penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi. Kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2022 ini lanjutnya, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku. (teraskabar)






