Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran

Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah berharap seluruh parpol peserta Pemilu 2024 tidak mengalami kendala apapun selama proses tahapan pendaftaran. Karena waktu yang disediakan untuk pendaftaran oleh parpol cukup panjang, mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Artinya, waktu yang disediakan selama 14 hari atau dua pekan.
Dan, kesempatan untuk menginput data ke SILON, sudah diberikan oleh KPU sejak awal tahapan pendaftaran. Sehingga, jika ada kendala teknis yang dialami oleh parpol, komunikasi dan konfirmasi boleh dilakukan kepada KPU secara berjenjang.
Baca juga : Sosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu Tanggapan dan Saran Parpol

Sejauh ini KPU Sulteng belum mendapat informasi mengenai kendala teknis. Hal itu dibuktikan dengan pendaftaran yang dilakukan oleh calon perseorangan dan partai politik seperti PKS dan Nasdem. Kedua parpol tersebut tidak pernah menyampaikan ada kendala teknis yang mereka alami selama ini. Lebih pada konfirmasi misalnya, bagaimana menyesuaikan dengan syarat-sayarat yang harus dipenuhi oleh parpol ketika mengajukan pendaftaran caleg mereka ke KPU.






