Pelaku Pencurian HP dan Tabung Gas LPG di Kabonga Kecil, Donggala, Ditangkap Polisi

Tim Resmob Polres Donggala berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian HP dan Tabung Gas LPG di Kabonga Kecil, Donggala, Rabu (8/1/2025). Foto: Humas Polres

Donggala, Teraskabar.id – Tim Resmob Paneki Polres Donggala berhasil mengamankan seorang pria bernama M alias A (30), terduga pelaku tindak pidana pencurian telepon genggam (HP) dan tabung gas LPG 3 kg. Rabu (8/1/2025).

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, setelah dilakukan pemantauan intensif pada Selasa (7/1/2025) malam.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Banawa. Laporan pertama dengan nomor LP/B/207/XII/2024, tercatat pada 9 Desember 2024. Sedangkan laporan kedua dengan nomor LP/B/6/I/2024, dilayangkan pada 7 Januari 2025. Kedua laporan tersebut mengacu pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pria inisial TH (24) melaporkan kehilangan satu unit HP Samsung warna biru hitam miliknya yang disimpan di ruang tengah rumah di Kelurahan Kabonga Kecil pada 7 Desember 2024.

“Korban menyadari HP-nya hilang saat bangun tidur pada pukul 04.30 Wita,” kata Ka Tim Resmob Aiptu Ilham.

Sementara itu K (47), seorang guru yang tinggal di lokasi yang sama juga melaporkan kasus yang sama. Pada 1 Januari 2025, saksi bernama ASW melihat pelaku keluar dari rumah korban sambil membawa empat tabung gas LPG 3 kg dan membawa barang tersebut ke rumah pelaku,” ungkapnya.

Tim Resmob Paneki Polres Donggala telah lama mencium identitas pelaku. ” Kita menunggu waktu yang tepat, jangan bertindak gegabah,” tegas Ka Tim Resmob.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Kabonga Kecil. Tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/1/2025) pukul 20.00 Wita.

  Terlibat Kasus Korupsi PDAM, Mantan Ketua Gapensi Donggala Ditetapkan Tersangka

Saat interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri empat tabung gas LPG 3 kg dari rumah Kalmia dan satu unit HP Samsung milik Pria inisial TH (24).

Dari hasil pemeriksaan, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yaitu Satu unit HP merk Samsung warna biru hitam dan dua buah tabung gas LPG 3 kg. Pelaku kini ditahan di Polres Donggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K., memberi apresiasi kepada Tim Resmob Paneki atas respons cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan aparat keamanan dengan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan di lingkungan mereka. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Donggala,” ujarKasat Reskrim Iptu Andi Armansyah. (red/teraskabar)

Terkait