Parimo, Teraskabar.id – Lahan Kantor Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kamis (29/2/2024).
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Harapannya agar supaya tidak membayar ganti rugi lahan kantor Bupati kepada pemenang gugatan, Viktor Tandean.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Tinggi, Sulawesi Tengah tergugat diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa kepada penggugat senilai Rp3,7 miliar.
Baca juga: Pemprov Sulteng Gandeng Untad Kembangkan Potensi Daerah
“Saat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi disampaikan masih ada ruang pemerintah setempat untuk mengajukan permohonan PK,” ujar Plt. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parimo, Adrudin Nur, di Parigi, Kamis (29/2/2024.
Menurut Adrudin, Pj Bupati Parigi Moutong juga menyarankan upaya hukum terakhir untuk proses ganti rugi tanah yang menjadi objek sengketa.
Hingga saat ini menurutnya, Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong telah menyiapkan berbagai tahapan yang akan dilalui, serta mempersiapkan novum baru sebagai dasar pengajuan permohonan PK.
Baca juga: Pengadilan Negeri Parigi Eksekusi Lahan Kantor Bupati Parimo
“Tentunya Pemda akan bersama-sama DPRD Parigi Moutong karena soal penganggaran ganti rugi lahan harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya menghargai putusan Pengadilan Tinggi atas perkara gugatan sebagian lahan kantor bupati tersebut.
Bahkan, menghargai proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Parigi sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan penggugat.
“Proses eksekusi memang harus tetap dilaksanakan karena sesuai dengan perintah putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” ujarnya. (teraskabar)