Palu, Teraskabar.id– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang pria inisial MAS (25) pada Sabtu malam (5/4/2025), di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Penangkapan terhadap warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi ini karena diduga merupakan pelaku pencurian knalpot mobil pada Sabtu (5/4/2025) dini hari di Jalan Garuda Kota Palu.
Pengungkapan kasus yang banyak meresahkan pemilik kendaraan roda empat di Kota Palu ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal hasil olah TKP tersebut, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Desa Sigimpu.
“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Kota Palu, dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng kurang dari 24 jam setelah diterima laporan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Ahad (6/4/2025).
Kasubbid Penmas menjelaskan, saat interogasi, pelaku mengakui pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Kota Palu.
Selain mengamankan pelaku inisial MAS, Kepolisian juga menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih, sebuah knalpot mobil Daihatsu Luxio, dua lembar kaos warna hitam, satu lembar celana pendek hitam dan sebuah kunci pas.
Sugeng juga mengungkap, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun. (red/teraskabar)