Jakarta, Teraskabar.id– Anggota DPD RI resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap presidential threshold 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12/2021).
Pengajuan permohonan judicial review tersebut ditandai dengan kedatangan Refly Harun selaku lawyer anggota DPD ke MK.
“Pagi ini jadi lawyer anggota DPD ajukan permohonan presidential threshold 0 persen,” kata Refly Harun, dikutip dari instagram reflyharun.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta penghapusan pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen.
Menurut Refly Harun, presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Olehnya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah pengajuan permohonan judicial review tersebut.
“Ayo dukung dan geruduk MK rame-rame,” tulis Refly Harun di instagramnya. (din/teraskabar)