Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Korolama-Tiu Morut Diduga Bermasalah

Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Korolama-Tiu Morut Diduga Bermasalah
Pengerjaan rehabilitasi ruas jalan Korolama-Tiu di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang dikerjakan CV Donggala Sentra Sulawesi senilai Rp 6,5 M menyeberang tahun 2022. Foto: Ramlan

Morut, Teraskabar.id – Pengerjaan rehabilitasi jalan Korolama-Tiu di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang dikerjakan CV Donggala Sentra Sulawesi senilai Rp 6,5 Miliar dianggap bermasalah.

Proyek dengan nomor kontrak 620/16/Kont/PSJ-PEN/BM/DPUPRPKPD/VIII/2022 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender itu dimulai 1 Agustus tahun lalu. Rehabilitasi jalan di Kecamatan Petasia yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 itu, hingga kini tak rampung alias menyeberang tahun.

” Pekerjaan jalan yang menghubungkan antara Korolama dan Tiu di kecamatan ini sudah terlambat, sudah lima bulan ini masih terus dilakukan pengerasan, baru sebagian saja yang diaspal,” kata warga setempat, Langahi, kepada media ini, Selasa (10/1/2023).

Baca jugaDugaan Korupsi Alkes Tolitoli Ada Tiga Kemungkinan

Rehabilitasi jalan yang panjangnya kurang lebih enam kilometer menggunakan APBD tersebut diduga menggunakan material yang bersumber dari lokasi tambang batuan yang tidak berizin, termasuk di antaranya material pasir-batu (Sirtu) untuk pondasi jalan.

Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Korolama-Tiu Morut Diduga Bermasalah
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali Utara, Destuber Motoari. Foto: Ramlan

” Material timbunan baik lapisan bawah dan atasnya diduga berasal dari lokasi yang tidak berizin, begitupun pondasi jalan yang dikerjakan nampaknya kurang padat,” sebut Langahi.

Terkait rehabilitasi jalan Korolama-Tiu yang bermasalah, Anwar Hakim selaku ketua LSM NCW Sulawesi Tengah, menjelaskan, jika proyek yang dikerjakan oleh perusahaan itu pelaksanaannya melewati kontrak perjanjian, maka rekanan memiliki kesempatan untuk meminta perpanjangan waktu hingga 50 hari berdasarkan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca jugaKasus Pengadaan Kapal di Tolitoli, Tersangka yang Ditahan Bertambah

Perpanjangan kontrak yang diterbitkan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) tentunya harus beralasan. Terutama soal kendala di lapangan sehingga pekerjaan tersebut menjadi terlambat. Perpanjangan kontrak yang diberikan bukan berarti mengabaikan pemberlakuan denda pekerjaan yang dalam aturan seper 1.000 per hari dari nilai sisa volume pekerjaan.

” Kalau mekanismenya jalan, yang mana belum diselesaikan, maka itu yang diberlakukan denda, kalau misalnya estimasi sisa anggaran Rp1 Miliar berarti Rp1 juta per hari dendanya,” tegas Anwar.

Soal dugaan meterial yang dipergunakan untuk proyek jalan yang diduga berasal dari lokasi pengambilan yang tidak berizin itu berkenaan dengan kurangnya profesionalitas pihak rekanan dalam penggunaan material. Apalagi jika material yang dipakai untuk konstruksi lapisan beton dan pengaspalan tidak dilakukan uji laboratorium pihak PU.

Baca juga : Bertambah  Dua Penyelenggara, OJK Umumkan Daftar Pinjol Berizin di 2022

” Material yang dipergunakan harus diuji lab dulu, kalau sumbernya berasal dari lokasi berizin secara otomatis memiliki uji lab, berbeda kalau material ilegal,” katanya.

Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Korolama-Tiu Morut Diduga Bermasalah
Pengerjaan rehabilitasi jalan Korolama-Tiu di Kabupaten Morowali Utara. Foto: Ramlan

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali Utara, Destuber Motoari yang dikonfirmasi menyangkut rehabilitasi jalan yang kini mengalami keterlambatan itu membenarkan. Menurutnya, pengerjaan jalan senilai Rp6,5 Miliar itu telah mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan berdasarkan permintaan pihak rekanan.

” Pihak rekanan diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dan diberlakukan denda sesuai ketentuan kontrak,” kata Kadis PUPR Morut itu.

Malah katanya, material yang dipergunakan untuk perkerasan lentur struktur pondasi mulai susunan tanah dasar, tanah timbunan, LPB, LPA hingga AC-BC telah dilakukan pengujian laboratorium.

” Penggunaan material yang membutuhkan uji lab kami sudah lakukan, ada JMB Urpil, base dan aspal,” terangnya.

Terkait pengawaan pihak dinas terhadap penggunaan material untuk proyek jalan Rp6,5 Miliar yang diduga ilegal itu, Kadis PUPR Kabupaten Morut, Destuber Motoari yang dihubungi terkesan tak mau menjelaskan. (ram/teraskabar)