Palu, Teraskabar.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3,094 Miliar atau detailnya Rp3.094.344.295.
“Penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp3,094 Miliar merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari ahli,” kata Kepala Kejati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto pada konfrensi pers terkait dengan perkembangan penyidikan perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022, Senin (14/10/2024), di ruang Press Conference Comand Center Kejati Sulteng.
Baca juga: Tiga Mahasiswa Untad Jadi Korban Aksi Demo Kawal Putusan MK, Seorang Sempat Kritis
Kepala Kejati Sulteng saat konferensi pers yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH., Tim Penyidik Asmah, SH, MH., selaku ketua tim, Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH., Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH, mengungkapkan barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka inisial TP selaku direktur CV. Satria Bayu Aji.
Penyitaan tersebut berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Baca juga: Remaja Mengaku Dokter Spesialis Aniaya Mahasiswi Kedokteran Untad Palu
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan inisial TP dan FZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian negara akibat dugaan perkara Tipikor ini sebesar Rp3.094.344.295. (red/teraskabar)