Palu, Teraskabar.id – Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Palu berhasil menangkap Ua, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Penganiayaan dan pengancaman terjadi pada Senin (2/9/2024), di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat.
Pelaku yang masih berusia di bawah umur itu berhasil ditangkap sekitar sejam setelah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban yang merupakan mahasiswi Kedokteran sedang melaksanakan Koas atau program profesi untuk mendapatkan gelar dokter, di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu Terbaring di RS Tolitoli Usai Dianiaya, Lapor Polisi Malah Dituduh Pencurian Ayam
“Tersangka diketahui berinisial UA yang merupakan anak yang berkonflik dengan Hukum, berusia 17 tahun 25 hari, langsung dijemput oleh tim Unit Jatanras Polresta Palu di rumahnya,” kata Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu, IPDA Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K, di hadapan sejumlah awak media, Selasa (3/9/2024).
Pelaku yang mengaku seorang dokter spesialis syaraf di salah satu rumah sakit di Palu itu, menganiaya korban menggunakan sebilah parang serta mengancam korban.
“Pelaku di bawah pengaruh narkoba dan di bawah tekanan psikologi ingin mendapat pengakuan dari teman temannya bahwa sudah memiliki pacar,” kata IPDA Jodaenis didampingi Kepala Unit Jatanras Polresta Palu IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, S.Tr.K., M.H., serta PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna.
Baca juga: Kasus Aniaya Istri di Touna, Tersangka Terancam 2,8 Tahun Penjara
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku katanya, di antaranya sebilah parang, lakban, gunting dan lainnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca juga: Ayah Kandung Aniaya Bayinya di Kepulauan Togean Touna, Polisi Mengejar Pelaku
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak kejahatannya. Di antaranya sebilah parang, sebuah lakban hitam, selembar jaket hoodie berwarna hitam, satu unit ponsel merk Oppo, selembar jilbab, sebuah masker dan gantungannya. (red/teraskabar)