Poso, Teraskabar. id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan vonis memaafkan terdakwa Christian Toibo, seorang warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, yang didakwa melakukan tindak pidana penghasutan. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pande Tasya pada Rabu (4/3/2026), pukul 12.30 Wita.
Christian Toibo ditahan sejak 9 Desember 2025. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025.
Christian Toibo adalah warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Tokoh masyarakat adat Desa Watutau itu dituduh melakukan tindak pidana penghasutan. Tuduhan ini muncul saat demonstrasi damai warga pada 31 Juli 2024. Aksi damai itu adalah bentuk penolakan warga terhadap klaim Badan Bank Tanah (BBT) atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
Sedangkan konflik agraria di Watutau dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, yang memberi kewenangan luas kepada Bank Tanah untuk mengelola tanah eks HGU PT Hasfarm. Namun, klaim Badan Bank Tanah meluas hingga masuk ke lahan yang sejak lama dikelola rakyat. Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan ATR/BPN RI dinilai dilakukan tanpa konsultasi publik dan tanpa peninjauan lapangan.
PN Poso Vonis Memaafkan, Tonggaka Sejarah Keadilan
Sementara itu, Christian Toibo menilai jika keputusan majelis hakim itu sebagai tonggak sejarah besar bagi keadilan di tanah Poso. Christian menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari masyarakat dan organisasi sipil yang mendampinginya dan keluarganya.
” Putusan Ini adalah keputusan yang sangat adil dan merupakan tonggak keadilan di tanah Poso, ” sebut Tokoh Adat Watutau itu.
Sedangkan Muhammad Taufik, salah seorang pengacara yang mendampingi Christian Toibo menilai keputusan hakim tersebut sudah sesuai harapan pihaknya. Meskipun Kejaksaan Negeri Poso dapat melakukan upaya banding terhadap putusan hakim, tapi untuk saat ini kliennya sudah dapat dibebaskan dari tahanan dan kembali ke Watutau, berkumpul bersama keluarga.
Jelang pembacaan putusan hakim tersebut, di luar pagar PN Poso berlangsung aksi demonstrasi yang menyerukan pembebasan bagi Christian TOibo. Aksi tersebut digelar oleh Koalisi Kawal Pekurehua bersama warga masyarakat selama proses persidangan berlangsung.
Sementera itu, sejumlah personel aparat Kepolisian dari Polres Poso ditempatkan di halaman bagian dalam Kantor Pengadilan Negeri Poso, sehingga sidang tersebut berjalan lancar dan aman.
Kejari Poso melalui Kasi Intel dihubungi media ini terkait vonis memaafkan terhadap terdakwa Christian Toibo, mengatakan jika JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh. ” Kami masih dalam masa pikir-pikir,” jawabnya singkat. (deddy/teraskabar)






