Morowali, Teraskabar.id – Polisi tangkap dua terduga pelaku sabu di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ahad (15/2/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi serta aduan masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Morowali terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang pria inisial T.H (38) dan seorang perempuan inisial W.J (36).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H. M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, beserta barang bukti berupa dua sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,40 gram, sebuah wadah plastik berwarna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna coklat, unit handphone merek Oppo warna abu-abu, dua alat hisap sabu jenis bong, buah timbangan digital berwarna hitam.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Morowali untuk diproses seusai dengan hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H. M.H., melalui keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Para terduga pelaku terancam pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (erny/teraskabar)






