Palu, Teraskabar.id – Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) Rasyidi Bakry menjelaskan potensi sengketa sangat besar terjadi di proses tahapan pencalonan anggota DPD RI. Sehingga, sebagai lembaga yang bertugas untuk mewujudkan keadilan Pemilu, peran Divisi Sengketa menjadi sangat krusial.
Karena itu, kesigapan dalam menyelesaikan sengketa adalah salah satu wujud nyata kerja Bawaslu dalam mewujudkan keadilan Pemilu.
“Jangan sampai rasa keadilan peserta Pemilu tidak terwadahi karena lambannya respon Bawaslu dalam merespon setiap permohonan sengketa proses pemilu baik antara peserta maupun antara Peserta dan Penyelenggara yakni KPU,” kata Rasyidi saat menyampaikan sambutannya pada Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Senin (26/12/2022) di Poso.
Baca juga : Sengketa Lahan Antarwarga di Mpanau Sigi Rentan Timbulkan Keributan
Salah satu momen krusial pada proses tahapan Pemilu 2024 kata Rasyidi, adalah pencalonan DPD karena diduga akan memunculkan banyak sengketa akibat adanya bakal calon yang mungkin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan lain sebagainya.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ridwan, dalam laporannya menyebutkan urgensi dari dibuatnya kegiatan ini yaitu untuk mempersiapkan Bawaslu Provinsi Beserta jajaranya dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu mengingat pada tahapan pencalonan ini potensi sengketa sangat besar.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Darmiati, dalam paparannya mendorong Bawaslu kabupaten kota sudah harus wajib menguasai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Baca juga : Satukan Persepsi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu se-Sulteng Rakor
Darmiati menambahkan, Bawaslu kabupaten kota sudah harus membimbing pengawas di tingkat kecamatan khususnya dalam hal menyelesaikan sengketa antarPeserta Pemilu.
“Mengawali tahun 2023 saya menyarankan kepada Bawaslu kabupaten kota untuk segera mengadakan rakor-rakor dengan Panwascam sehingga tidak ada lagi Panwascam yang tidak siap dalam menangani penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu,” ujar Darmiati.
Materi pertama diawali dengan materi dari Hakim Pengadilan Negeri Poso Sulaeman, S.H., M.H., terkait dengan Cara Mengungkap Fakta dalam Proses Persidangan.
Baca juga : Ironi Pemilu Berkualitas, Bawaslu Sulteng: Banyak Anggapan Politik Uang Sesuatu yang Normal
Sulaeman menyebutkan bahwa dalam menggali sebuah fakta dalam persidangan harus tepat sasaran dan tidak keluar dari substansi pokok perkara.
” Dalam menggali fakta, harus straigh to the point maksudnya jangan ngalur ngidul jangan bias kemana-mana, fokus ke titik permasalahannya,” tegasnya.
Materi yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Poso itu direspon dengan antusias oleh peserta kegiatan. Sebagai penutup Sulaeman menyebutkan bahwa kita sebagai hakim harus sangat berhati-hati dan dipertimbangkan secara matang dalam mengambil putusan.
Baca juga : Donggala Tertinggi Katagori Desa Sangat Tertinggal
“Bapak ibu sekalian tugas kita sebagai hakim ini sangat berat, sehingga saran dari saya harus dipertimbangkan dengan matang khususnya dalam memutus suatu perkara dalam persidangan adjudikasi bapak ibu di Bawaslu,” ujarnya. (teraskabar)






