Proses PKPU Bukan Berarti Garuda Indonesia Pailit

Jakarta, Teraskabar.id – Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini masih berjuang untuk bernapas dan tetap bertahan di tengah himpitan utang yang menggunung. Hingga akhirnya Garuda pun digugat oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) yang merupakan kreditur Garuda Indonesia terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, meskipun Garuda saat ini digugat ke PKPU, bukan serta merta maskapai pelat merah tersebut akan pailit. Sebab, PKPU dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi penyelesaian kedua belah pihak.
“Pailit kan masih ada proses lagi. Proses recovery, atau proses likuidasi. Kalau pailit dan mentok mesti tutup, itu kan proses likuidasi. Pailit dan masih bisa diselamatkan ya PKPU,” kata Gerry Soejatman , Kamis (18/11/2021) sebagaimana dirilis JawaPos.com.
Gerry menjelaskan, Undang-undang juga mengatakan, jika suatu perusahaan digugat pailit dan mengajukan PKPU maka PKPU tersebut memiliki prioritas. “Karena akan menguntungkan kreditur dan debitur,” imbuhnya.
Gerry menerangkan, dalam proses PKPU, kreditur yang ikut akan lebih terlindungi dibanding yang tidak. Karena jika ada konflik antara penanganan kreditur PKPU dan penanganan kreditur non-PKPU, maka penanganan kreditur PKPU akan lebih kuat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, progres penyelenggaraan PKPU juga masih berlangsung. Sidang kedua telah digelar pada 9 November 2021 lalu.
“Dalam persidangan tersebut perseroan telah mengajukan jawaban atas permohonan PKPU dari Pemohon PKPU,” kata Irfan Setiaputra dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selanjutnya, sidang lanjutan pun telah dilakukan pada 11 November 2021 lalu yang mana perseroan telah mengajukan bukti tertulis ke majelis hakim. Kemudian pada 16 November, sidang berlanjut dengan agenda penyampaikan bukti tambahan dari Mitra Buana.
Seperti diketahui, Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan pada Jumat, 22 Oktober 2021, dengan kuasa hukum penggugat Atik Mujiati.
Gugatan ini merupakan yang kesekian kalinya diterima Garuda. Sebelumnya, Garuda baru saja lolos dari gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines yang merupakan maskapai penerbangan kargo di Indonesia.
Secara terpisah, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo memandang, Garuda layak diperjuangkan dan diselamatkan mengingat perjuangan dan secara historis sangat berharga untuk Indonesia. “Jangan sampai Garuda tutup karena perjuangan kelahiran Garuda untuk Indonesia sangat berharga. Terdapat jerih payah yang tidak mudah dalam mendirikan Garuda,” ungkapnya.
Dudi meminta, dalam pembenahan Garuda perlu dimulai dari tubuh Garuda itu sendiri. Manajemen Garuda perlu melihat kebelakang terkait pengalaman kepemimpinan sebelumnya yang sukses membawa Garuda ke langit kesuksesan.
“Intinya dari dalam intern Garuda harus bersih juga baru. Karena beredar di pemberitaan soal korupsi itu harus dibenahi,” ucapnya.
Menurutnya, Garuda dapat kembali sehat jika fokus bisnis antara penumpang dan kargo juga dibenahi. Manajemen harus betul-betul melihat mana rute potensi yang cocok untuk bisnis angkutan penumpang dan mana yang tepat untuk bisnis kargo. Sebab, kedua hal tersebut dapat dijalankan secara beriringan dan mendatangkan pendapatan yang besar.
Selain itu, Ia menambahkan, Garuda juga perlu melakukan pembenahan dalam memilih jenis pesawat yang tepat. “Jangan terlalu banyak jenis pesawat. Kasian bengkelnya. Semuanya sudah rumit,” pungkasnya.
Dudi meminta, agar pemerintah, dan seluruh stakeholder dapat mempertahankan dan memperjuangkan Garuda karena potensinya masih sangat besar. Di samping itu, Garuda juga menjadi simbol citra Indonesia di mata dunia. (jpc/teraskabar.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *