Sabtu, 4 Juli 2026

PT MJM di Bungku Timur Morowali Sebut Kantongi Izin dan Berdayakan Warga Lokal

pt mjm di bungku timur morowali sebut kantongi izin dan berdayakan warga lokal
Manajer Eksternal PT MJM, Asmun. Foto: Mun.


Morowali, Teraskabar.id — PT Mulia Jaya Morowali atau PT MJM di Bungku Timur menyatakan seluruh kegiatan pertambangan yang dijalankan di Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan menyebut telah melengkapi seluruh perizinan utama, memperoleh persetujuan dokumen operasional, serta menjalankan kewajiban administratif sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasi produksi.



PT MJM di Bungku Timur Sebut Seluruh Tahapan Perizinan Telah Dipenuhi

Perusahaan mendasarkan klaim tersebut pada dokumen perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.

Dokumen itu mencakup Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan izin tersebut pada 22 November 2024. Dokumen itu tercatat dengan Nomor Izin 30112300746480009.

Selain itu, perusahaan juga mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 3011230074648. PT Mulia Jaya Morowali berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan bidang usaha KBLI 08103 Penggalian Kerikil atau Sirtu.

Perusahaan berkedudukan di Jalan Trans Bungku–Kendari Nomor 81, Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Dokumen perizinan tersebut memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 50,27 hektare di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Namun, izin itu tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan. Regulasi juga mewajibkan perusahaan memenuhi berbagai kewajiban selama masa operasi produksi.

Perusahaan harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Selain itu, perusahaan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Kemudian, perusahaan juga harus mengelola lingkungan hidup sesuai ketentuan. Selanjutnya, perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah secara berkala.



RKAB Menjadi Dasar Pelaksanaan Produksi

Sesudah memperoleh IUP Operasi Produksi, perusahaan juga mengantongi persetujuan RKAB Tahap Operasi Produksi Tahun 2025–2027.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan persetujuan tersebut melalui Surat Nomor 500.10.29.16/13.00/MINERBA tertanggal 3 Juni 2025.

Dokumen itu memuat rencana produksi material sirtu sebanyak 320 ribu meter kubik selama tiga tahun.

Perusahaan menargetkan produksi 80 ribu meter kubik pada 2025. Selanjutnya, perusahaan menargetkan produksi 120 ribu meter kubik pada 2026. Kemudian, perusahaan kembali menargetkan produksi 120 ribu meter kubik pada 2027.

Perusahaan menjalankan penambangan dengan sistem tambang terbuka atau quarry. Selain itu, perusahaan memanfaatkan fasilitas screening dan crushing plant untuk menghasilkan pasir, abu batu, serta batu pecah.

Menurut dokumen perusahaan, seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan operasi produksi yang telah memperoleh persetujuan pemerintah.

  Kasus Gadis Disabilitas Korban Perkosaan di Morowali Dikonsultasikan ke PPA Sulteng



PT MJM Ajukan Revisi Dokumen Teknis

Di sisi lain, perusahaan juga menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah terhadap RKAB Tahun 2026.

Langkah itu dilakukan melalui pengajuan revisi Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Rencana Pascatambang.

Perusahaan mengirimkan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor 009/MJM/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Pengajuan itu menindaklanjuti Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.16/08.90/MINERBA mengenai hasil evaluasi RKAB Tahun 2026.

Manager Eksternal PT MJM, Asmun, mengatakan perusahaan menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan hukum di sektor pertambangan.

“Seluruh legalitas yang dipersyaratkan pemerintah telah kami penuhi, mulai dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa IUP Operasi Produksi, persetujuan RKAB, hingga penyempurnaan dokumen teknis sesuai hasil evaluasi pemerintah,” jelas Asmun, Jumat (3/7/2026).

Hal ini menjadi bukti, kata Asmun, bahwa PT MJM menjalankan kegiatan usaha secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Menurut Asmun, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan investasi di sektor pertambangan.



PT MJM di Bungku Timur: Prinsip Good Mining Practice

Asmun mengatakan perusahaan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan. Menurut dia, perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola pertambangan yang baik.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan seiring dengan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan di lapangan.

Karena itu, perusahaan menempatkan keselamatan kerja sebagai salah satu prioritas dalam kegiatan operasional.

Selain keselamatan kerja, perusahaan juga menaruh perhatian pada perlindungan lingkungan.

Selanjutnya, perusahaan menyatakan tetap menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.

Di saat yang sama, perusahaan juga mengembangkan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kami berkomitmen menerapkan prinsip pertambangan yang baik dengan mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Asmun.

Kemudian, Asmun berharap kehadiran PT MJM dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Morowali.

Pernyataan tersebut, menurut Asmun, mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan secara berkelanjutan.

Selain itu, perusahaan juga ingin menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha, kepatuhan hukum, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

  Sebelum Terbit Usulan Penarikan, Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ajukan Cuti



PT MJM di Bungku Timur Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat

Di samping aspek operasional, perusahaan juga mengembangkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Program tersebut menyasar masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurut Asmun, perusahaan melibatkan masyarakat lokal dalam sejumlah aktivitas pendukung operasional.

Keterlibatan itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya perusahaan menciptakan manfaat ekonomi secara langsung.

“Di luar kepatuhan terhadap aspek perizinan dan operasional, PT MJM juga memiliki komitmen untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang,” beber Asmun.

Selanjutnya, Asmun menjelaskan bahwa melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat, kami melibatkan warga lokal dalam kegiatan operasional perusahaan.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk menggunakan kendaraan angkut miliknya dalam mengangkut material dari lokasi tambang menuju jetty,” kata Asmun.

Langkah ini, ungkap Asmun, merupakan bagian dari upaya PT MJM agar keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

Asmun menyebut pelibatan masyarakat tidak berhenti pada penyediaan jasa angkutan material.

Sebaliknya, perusahaan juga membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional.

Kemudian, perusahaan turut mendorong pelaku usaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan.

Menurut Asmun, kemitraan dengan masyarakat menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan perusahaan.

Karena itu, perusahaan ingin menjaga hubungan yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.



PT MJM di Bungku Timur Targetkan Manfaat Ekonomi bagi Warga Lokal

Asmun mengatakan perusahaan ingin tumbuh bersama masyarakat. Oleh sebab itu, perusahaan terus membuka ruang kolaborasi dengan warga di sekitar wilayah operasional.

Ia menilai partisipasi masyarakat dapat memperkuat dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan.

Menurut dia, perusahaan juga berharap keberadaan sektor pertambangan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, selain membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan perusahaan, kami juga memberdayakan pelaku usaha dan pemilik armada angkutan lokal,” tutup Asmun.

Hingga kini, kata Asmun, PT MJM di Bungku Timur tetap menjalankan kegiatan usaha berdasarkan legalitas yang telah diterbitkan pemerintah.

Perusahaan juga menyebut akan terus memenuhi kewajiban administratif, menjalankan ketentuan sektor pertambangan, serta melanjutkan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang baik.(*)

  Alumni Angkatan 93 SMEA Negeri Palu Berbagi Berkah Ramadan 2025