Donggala, Teraskabar.id – Reputasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, menuai sorotan miring publik, karena kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tak mampu mengelola Dan Alokasi Khusus atau DAK tahun 2024.
Alhasil, DAK anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 25 Miliar lebih bersumber dari APBN, bantuan untuk fisik di Bidang Sekolah Dasar (SD) dan Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), melayang sia-sia.
Dengan gagal salurnya DAK tersebut membuat Dikbud Donggala terancam bakal tidak mendapatkan bantuan DAK seterusnya, bahkan imbasnya bisa mencapai 5 tahun.
“Kinerja pihak Dinas Dikbud ini harus dievaluasi secara tegas oleh APIP Inspektorat dan Pj Bupati Donggala. Hal ini telah merusak reputasi Pemerintah Daerah,” kata Heri Soumena, praktisi anti korupsi di Donggala, Jumat (2/8/2024)
Untuk diketahui, rincian nilai anggaran DAK yang gagal salur itu untuk kegiatan fisik di Bidang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 17.808.103.000 miliar, dan kegiatan fisik di Bidang SMP, sebesar Rp. 8.199.295.000 miliar.
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa batas akhir pengajuan penyaluran dana fisik tahap 1 telah berakhir pada 31 Juli 2024. Dengan kejadian ini, bisa di pastikan tidak ada penyaluran dana fisik tahun 2024 di dua bidang tersebut.
Heri menyebutkan, batalnya ratusan kegiatan fisik pada dua bidang di Dikbud Donggala disinyalir akibat lambannya pengajuan penyaluran dana fisik pihak dinas.
Padahal kata dia, telah ditentukan batas pengajuan DAK fisik sampai tanggal 31 juli 2024 pukul 17:00.
“Namun hingga batas waktu yg telah ditentukan tersebut pihak dinas belum merampungkan sejumlah dokumen yang akan diinput,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Afan, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat sore, terkesan bungkam. Hingga berita ini dipublikasikan, pesan dikirimkan telah tercentang biru, namun Afan tidak memberikan jawaban. (Jalu/teraskabar)