Ratusan Warga Kasimbar Parimo Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas Trio Kencana

Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar saat menggelar unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan emas di wilayah itu. Foto: Istimewa

Parimo, Teraskabar.id – Ratusan warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang emas yang dikelola PT. Trio Kencana di daerah itu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar, Muh. Chairul Dani mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang emas di daerah ini.

“Dan kami mendesak agar izin usaha pertambangan PT. Trio Kencana dicabut,” kata Muh. Chairul Dani, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, dalam tuntutan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut, pihaknya meminta Bupati Parigi Moutong dan Ketua DPRD setempat untuk mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, serta Pemerintah Pusat merealisasikan tuntutan masyarakat Kasimbar. 

Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk menurunkan alat berat yang masih beroperasi di Desa Kasimbar, Kasimbar Palapi, Posona, dan Desa Tovalo. 

“Kami meminta selambat-lambatnya 1 kali 24 jam, alat berat itu diturunkan,” ujarnya. 

Sekaitan hal itu, Aliansi Rakyat Tani Peduli lingkungan juga mendesak pemerintah daerah, dapat menghadirkan seluruh kepala desa yang wilayahnya terdapat lokasi aktivitas tambang emas, serta Pemerintah Kecamatan Kasimbar.

“Kami masih menunggu pihak-pihak yang kami minta hadir saat ini,” katanya. 

Menurutnya, PT. Trio Kencana diketahui memang telah memiliki izin usaha pertambangan, namun dalam menempuh proses tersebut masyarakat tidak dilibatkan.  

Bahkan, pihaknya menduga ada beberapa pelanggaran dalam dokumen analisis dampak lingkungan, seperti tandatangan persetujuan masyarakat yang dipalsukan oleh pihak perusahaan.

Terbukti saat ini, ada ribuan hektare lokasi perkebunan dan pertanian masyarakat terdampak akibat aktivitas tambang emas PT. Trio Kencana tersebut. 

“Dalam izin usaha pertambangan perusahaan luas lahan yang diklaim seluas 15 ribu hektare lebih yang mencakup lahan permukiman, pertanian dan perkebunan milik masyarakat. Jadi seluruh wilayah Kecamatan Kasimbar diklaim, kecuali lokasi Kompi Badak 711 di Desa Posona,” ungkap Chairul Dani. (teraskabar)

Terkait