Morowali, Teraskabar.id – Pada hari Senin (20/10/2025), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar Komisi I DPRD Kabupaten Morowali bersama sejumlah perangkat daerah dan pihak-pihak yang berkepentingan. Forum RDPU Komisi I DPRD ini menjadi sarana resmi dalam mencari solusi atas persoalan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Geresa yang menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam RDPU Komisi I DPRD tersebut, pembahasan difokuskan pada aspek hukum, administrasi, dan kebijakan publik terkait status kepemilikan lahan sekolah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali, Yopi Sabara, ST, didampingi Wakil Ketua Komisi I Ahmad Efendi serta Anggota Komisi I Moh. Reza, SH. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Arifin Lakane; perwakilan Bagian Aset BPKAD; Bagian Hukum Sekretariat Daerah; Sekretaris Camat Bungku Timur; Kepala Desa Geresa; perwakilan BPD Geresa, Nurdin; Kepala Sekolah SDN Geresa; serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali dan pihak keluarga yang terkait dengan lahan tersebut.
Dalam RDPU Komisi I DPRD ini, Komisi I menegaskan posisi DPRD sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat, bukan sebagai otoritas pembatalan sertipikat tanah. Ketua Komisi I DPRD Morowali, Yopi Sabara, ST, menyampaikan pandangan yang menegaskan arah kebijakan lembaga legislatif terhadap isu tersebut.
“Kami di DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertipikat yang telah diterbitkan oleh lembaga berwenang. Tugas kami adalah memastikan proses administrasi dan pembangunan berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, kami merekomendasikan agar pembangunan SDN Geresa tetap dilanjutkan, sementara pihak-pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum yang tersedia. Prinsipnya, semua langkah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai koridor hukum.” tegasnya.
Komisi I DPRD Morowali juga merekomendasikan agar pembangunan Sekolah Dasar Negeri Geresa tetap dilanjutkan demi kepentingan pendidikan masyarakat setempat. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak manapun.
Hasil RDPU ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan pendidikan di daerah. (Ghaff/Teraskabar).






