Palu, Teraskabar.id– Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, kembali menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan pesisir Morowali. Safri desak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, agar segera menghentikan seluruh aktivitas PT Teknik Alum Service (PT TAS) yang beroperasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Ia menilai aktivitas perusahaan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merusak ekosistem pesisir.
Safri menyampaikan desakan itu setelah Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat pesisir yang selama ini merasakan dampak langsung dari aktivitas reklamasi di wilayah mereka.
Temuan Satgas PKA Ungkap Dugaan Pelanggaran
Satgas PKA Sulawesi Tengah mengungkap bahwa PT TAS tidak mengantongi izin reklamasi yang sah. Perusahaan itu hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Satgas menilai perusahaan menyalahgunakan PKKPRL sebagai dasar pembenar kegiatan reklamasi.
Satgas PKA menegaskan bahwa reklamasi tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggunaan PKKPRL sebagai pengganti izin reklamasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Safri Desa Gubernur: Mangrove Rusak, Negara Tidak Boleh Diam
Safri menegaskan bahwa persoalan ini bukan pelanggaran ringan. Ia menilai mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng ekologis dan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Safri desak Gubernur agar tidak menutup mata terhadap potensi kejahatan lingkungan.
“Jika benar PT TAS beroperasi tanpa izin reklamasi dan merusak mangrove, maka negara wajib hadir. Kerusakan ekosistem pesisir akan memukul nelayan dan masyarakat kecil,” tegas Safri, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini akan mempercepat degradasi lingkungan pesisir. Selain itu, konflik sosial berpotensi muncul karena hilangnya ruang hidup masyarakat lokal.
Kewenangan Gubernur Harus Digunakan
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menilai Gubernur tidak cukup hanya mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif. Menurutnya, kewenangan kepala daerah jauh lebih luas dan tegas. Safri desak Gubernur agar menghentikan sementara hingga mencabut kegiatan usaha PT TAS.
Safri menekankan bahwa Gubernur memiliki dasar hukum untuk mendorong penegakan hukum pidana dan perdata. Langkah tegas tersebut akan memperkuat wibawa negara di hadapan korporasi.
“Pembiaran dengan dalih rekomendasi justru menormalisasi pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi,” ujarnya.
Safri Desak Gubernur: Peringatan untuk Tata Kelola Investasi
Legislator PKB itu mengingatkan bahwa aktivitas di wilayah pesisir tanpa izin reklamasi bertentangan dengan hukum. Ia menilai pelanggaran semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan jangka panjang.
Safri meminta pemerintah provinsi bersikap transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menilai penegakan hukum setengah hati hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik.
Menutup pernyataannya, Safri desak Gubernur agar menjadikan kasus PT TAS sebagai momentum pembenahan tata kelola investasi. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat pesisir demi keuntungan segelintir pihak. (Ghaff/Teraskabar).






