Jumat, 14 Agustus 2026

Seorang Petani di Tolitoli Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Seorang Petani di Tolitoli Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu
Barang bukti diduga sabu yang diamankan dari seorang petani di Tolitoli. Foto: Humas Polres

Tolitoli, Teraskabar.id  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria inisial Hs (38), warga Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria yang kesehariannya sebagai petani di Tolitoli ini ditangkap Polisi bersama barang bukti berupa 8 paket diduga sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K.,  melalui Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Lexy Tumonglo, S.H., menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (11/8/2026).

“Tim mendapat info bahwa Hs diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di Desa Malangga. Sekitar pukul 23.00 WITA tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kasat.

Keeseokan harinya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal tiba di rumah Hs dan langsung melakukan pengamanan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas warna hitam yang tergantung di dinding tempat pengasapan kelapa.

Setelah dibuka, di dalam tas tersebut ditemukan sebuah kotak warna merah berisi 3 paket plastik klip ukuran sedang dan 5 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Seorang Petani di Tolitoli Ditangkap Gegara Sabu

Selain itu, di bagian dapur juga ditemukan sebuah alat hisap atau bong dan satu unit HP merek Vivo Y3 warna hitam.

 “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni, 3 paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, 5 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, sehelai tisu warna putih, satu bungkus plastik klip, sebuah tas kecil warna hitam, sebuah kotak warna merah, sebuah alat hisap/bong, satu unit HP merek Vivo Y3 warna hitam. Berat bruto sabu yang diamankan adalah 4,41 gram.

  Pemkot Palu Sosialisasikan Penurunan Pajak Warung Sari Laut

Hs disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto_ Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rm)