Banggai, Teraskabar.id – DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Senin (18/11/2024). RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Suprapto.
Rapat tersebut dilaksanakan, berawal dari surat yang dilayangkan oleh Ketua Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun Mbau kepada pihak DPRD Kabupaten Banggai, terkait aksi penggagalan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga untuk kepentingan industri sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.00 Wita.
Dalam rapat perdana komisi 3 itu, dihadiri antara lain Kapolsek Toili, Danramil serta Pemerintah Daerah. Namun Depo Pertamina dan SPBU Singkoyo tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Sayang sekali pihak Depo Pertamina dan SPBU Singkoyo tidak hadir. Padahal merekalah yang perlu dimintai keterangan,” kata Ketua Komisi 3, Suprapto.
Mantan Ketua DPRD itu juga mengungkapkan bahwa untuk SPBU Singkoyo memang perlu pengawasan ekstra karena sering terjadi insiden.
Sementara itu, Helton, anggota DPRD Komisi 3 juga menjelaskan, BBM bersubsidi diutamakan kepada masyarakat yang berhak yaitu masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan ekonomi rendah seperti petani dan nelayan.
“SPBU harus ada Polisi atau TNI sebagai bentuk pengawasan,” tuturnya.
Nasrun Mbau, Ketua Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo menceritakan, sebelumnya pada tahun 2012 silam, dirinya bersama beberapa warga melakukan penggagalan BBM bersubsidi di SPBU Singkoyo milik Sulianti Murad itu. Dari penggagalan itu mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian, alhasil satu orang ditetapkan tersangka.
” Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Singkoyo ini marak terjadi dan sudah lama,” ungkapnya. (red/teraskabar)