Minggu, 3 Mei 2026
News  

Sulteng Usulkan Pemberian Izin Melaut Lebih 12 Mil Diberikan ke Provinsi

Sulteng Usulkan Pemberian Izin Melaut Lebih 12 Mil Diberikan ke Provinsi
Wagub Sulteng Ma'mun Amir didampingi Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba menyambut rombongan Komisi IV DPR RI di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Kamis (14/7/2022). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Misalnya, dalam kewenangan ruang laut, Pemerintah Provinsi diberi kewenangan mengelolanya hingga 12 mil. Padahal, nelayan saat ini pada umumnya melaut di atas 12 mil, terutama kapal penangkap tuna.

Baca jugaPuluhan Penumpang Korban Perdagangan Manusia Hilang di Lepas Pantai Florida

“Kewenangan dalam hal pengelolaan ruang laut itu provinsi hanya menangani jarak tangkap nelayan dari titik 0-12 mil laut. Di atas 12 mi laut itu sudah kewenangan pusat,” kata Arif.

Begitupula dalam segi bobot kapal nelayan, pemerintah provinsi diberikan kewenangan mengelolanya hingga bobot kapal 30 gros ton (GT). Sedangkan di atas 30 GT, sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola kapal nelayan hingga bobot 30 GT tapi itu bukan dalam bentuk perizinan melainkan hanya dalam bentuk Tanda Daftar Kapal Perikanan(TDKP),” ujarnya.

Baca jugaSempat Terapung Sepekan di Laut, 2 Nelayan Bahoruru, Morowali Akhirnya Ditemukan

Menurut Arif, dari dua poin kewenangan tersebut malah implementasinya di lapangan menimbulkan permasalahan dan seolah-olah membatasi nelayan untuk menggarap potensi perikanan yang dikandung oleh bumi pertiwi. Sebab, kapal-kapal nelayan yang bertonase mulai 5 GT hingga 30 GT, sudah beroperasi di luar batas jarak 12 mil.

  Sulteng Bakal Miliki Regulasi Baru Soal Kelautan dan Perikanan