Palu, Teraskabar.id – Ketidakhadiran PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (28/4/2026), memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Momentum ini langsung menjadi sorotan karena perusahaan tak hadir di RDP, padahal forum tersebut menjadi ruang resmi untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Tak hadir di RDP, DPRD Soroti Ketidakpatuhan Perusahaan
Selanjutnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyampaikan sikap tegas. Ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengeluarkan rekomendasi penghentian total seluruh aktivitas pertambangan PT IMNI. Selain itu, ia juga menilai absennya perusahaan memperlihatkan sikap yang tidak menghormati institusi negara.
RDP tersebut sejatinya dirancang sebagai forum klarifikasi. Namun demikian, rapat justru berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan. Akibatnya, anggota dewan hanya mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Kondisi ini semakin memperkuat kritik karena perusahaan kembali tak hadir di RDP yang sangat krusial.
Lebih jauh, Safri legislator dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali utara ini, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan serius. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan rekomendasi sejak Januari 2026. Namun hingga kini, perusahaan belum menjalankannya. Oleh sebab itu, ia menyimpulkan bahwa ada pengabaian yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” ujar Safri.
Tak hadir di RDP, Safri Desak APH dan Kementerian ESDM Tindaki PT IMNI
Di sisi lain, Safri juga meminta Aparat Penegak Hukum segera bergerak. Ia menekankan bahwa rekomendasi Gubernur Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026 harus ditindaklanjuti secara konkret. Dengan demikian, ia berharap ada kepastian hukum yang jelas terhadap aktivitas perusahaan.
Tidak berhenti di situ, Ketua Fraksi PKB tersebut turut mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengambil langkah tegas. Ia meminta kementerian menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IMNI. Menurutnya, perusahaan yang tak hadir di RDP dan mengabaikan pemerintah daerah tidak layak mendapatkan izin operasional.
“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” kata Safri.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum
Lebih lanjut, Safri menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut aktivitas tambang diduga merusak kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Padahal, kawasan tersebut memiliki fungsi vital dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat setempat.
Kemudian, ia merinci isi rekomendasi gubernur. Pertama, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. Kedua, perusahaan harus memulihkan lahan seluas 492 hektare. Ketiga, perusahaan perlu memperbaiki sistem irigasi yang rusak akibat aktivitas tambang.
Selain itu, Safri mengingatkan potensi konsekuensi hukum. Ia menyatakan bahwa kerusakan lahan LP2B dalam jangka panjang dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak serius menangani persoalan ini, terutama karena perusahaan kembali tak hadir di RDP yang membahas isu krusial tersebut.
Akhirnya, Safri memastikan DPRD Sulawesi Tengah akan terus mengawal kasus ini. Ia menegaskan lembaganya akan berdiri bersama masyarakat hingga ada penyelesaian nyata. Dengan demikian, ia berharap keadilan dapat tercapai dan pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng akan berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian nyata,” tutupnya. (G)






