Banggai, Teraskabar.id– Seorang pria di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pria bernisial ST alias S (24) ini melakukan KDRT terhadap istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan yang terkepal pada bagian wajah.
“Perbuatan terlapor mengakibatkan pelipis sebelah kanan dan kiri korban bengkak,” kata Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata, SH.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Batui dengan laporan polisi nomor: LP/ 04 / III /2022 /POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tanggal 16 Maret 2022.
“Bukan hanya itu saja, ternyata terlapor juga membanting istrinya hingga menyebabkan tubuh korban terasa sakit,” kata perwira pangkat dua balak ini.
Aparat Polsek Batui yang menerima laporan dari korban tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan terlapor.
“Anggota mendatangi TKP dan langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolsek Batui,” ujar Iptu Yoga.
Saat ini terlapor masih dimintai keterangannya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Batui alasan hingga melakukan KDRT terhadap istrinya. (teraskabar)