Minggu, 3 Mei 2026

Usai Input Data SILON, KPU Sulteng Nyatakan Partai Gelora Memenuhi Syarat

Usai Input Data SILON, KPU Sulteng Nyatakan Partai Gelora Memenuhi Syarat
Ketua Partai Gelora Sulteng Zaenuddin Tambuala menerima dokumen berita acara penerimaan pendaftaran dari Anggota KPU Sulteng Syamsul Y Gafur, Senin (15/5/2023) di KPU Sulteng. Foto: KPU Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau  Partai Gelora akhirnya dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran bakal calon (Bacalon) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Keputusan tersebut diberikan kepada Partai Gelora Sulteng setelah pengurus ditingkat provinsi menyelesaikan input data di Silon KPU pada Senin (15/5/2023) pukul 19.00 Wita.

“Sdh selesai tgl 15 jam 19.00 dan dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng, Dr. Nisbah menjawab pertanyaan jurnalis di grup whatsApp Media Pemilu, Rabu (17/5/2023).

Baca jugaPartai Garuda di Sulteng Tak Mendaftar di KPU

Sebagaimana diketahui, Partai Gelora diberi kesempatan oleh KPU Provinsi Sulteng untuk input data di SILON KPU berdasarkan surat KPU Nomor 475 yang ditujukan kepada parpol peserta pemilu, sedangkan surat KPU Nomor 476 ditujukan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hal itu diketahui ketika partai besutan Anis Matta ini mendaftar di KPU Provinsi Sulteng dan dokumen pendaftarannya belum terinput di Silon secara sempurna.

Partai Gelora yang datang mendaftar jelang batas akhir pendaftaran, dipimpin oleh Ketua DPD Partai Gelora Provinsi Sulteng, Zaenuddin Tambuala bersama jajaran pengurus Partai Gelora Sulteng.

Namun ketika berlangsung proses pemeriksaan berkas pendaftaran, dokumen Partai Gelora belum terinput secara sempurna di SILON KPU.

Baca jugaKPU Sulteng Kembalikan Berkas Dukungan 9 Bakal Calon DPD untuk Perbaikan, Ada Nama Istri Bupati Morut

“Partai Gelora hingga tadi malam (kemarin malam) belum input data di SILON,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, didampingi Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin,  di sela-sela proses pemeriksaan berkas pendaftaran partai Gelora, Senin (15/5/2023) pukul 01.15 Wita.

Problem yang sama kata Nisbah, terjadi pada Partai Gelora di seluruh Indonesia, dokumen belum terinput secara sempurna di SILON. Problemnya adalah bukan pada jaringan yang ada pada SILON, tapi memang Partai Gelora belum menyelesaikan input data di SILON secara sempurna.

  Caleg Meninggal Tak Bisa Diganti

Sehingga KPU RI meminta kepada Partai Gelora untuk menyerahkan data berupa templete excel dan folder zip. Selanjutnya, data tersebut diinput ke SILON KPU dan Partai Gelora diberi waktu 2×24 jam untuk menyelesaikannya.

Baca jugaBacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON

“Itu nanti yang akan diinput kedalam SILON dengan menggunakan waktu 2×24 jam. Kita berharap 2×24 jam itu fokus digunakan oleh partai Gelora,” kata Nisbah.

Kebijakan tersebut ditempuh oleh KPU Sulteng lanjutnya, setelah dirinya berkoordinasi dengan pimpinan KPU RI, khususnya dari divisi teknis.

“Partai Gelora hingga tadi malam (malam kemarin) belum menginput data di SILON. Tetapi KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi se-Indonesia dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menggunakan surat dari KPU RI, Surat Nomor 475 yang dikeluarkan oleh KPU RI agar menggunakan templet exel dan zip yang berada dalam email masing-masing tingkatan DPD provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca jugaBuol Nyatakan Tidak Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2022

Berdasarkan surat KPU RI Nomor 475 agar menggunakan templet excel dan folder Zip pada masing-masing email partai, menjadi data acuan bagi KPU Provinsi Sulteng untuk penginputan dokumen ke SILON.

Sekaitan pendaftaran yang telah dilakukan oleh Partai Gelora, KPU Provinsi Sulteng akan memberikan surat tanda terima tapi belum berstatus memenuhi syarat. Dasarnya adalah Surat KPU RI Nomor  475 dan Surat KPU RI Nomor 476.

“Nah, yang sementara kami kerjakan adalah syarat untuk mengeluarkan tanda terima terhadap data yang ada di dalam excel dan folder zip. (teraskabar)