Morowali, Teraskabar.id– Wakil Ketua Komisi I DPRD Morowali, Akhmad Efendi, menegaskan bahwa langkah yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait lahan SDN Geresa merupakan keputusan tepat dan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Menurutnya, RDPU yang membahas persoalan lahan sekolah di Kecamatan Bungku Timur itu menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan pembangunan fasilitas pendidikan. Dalam konteks ini, Wakil Ketua Komisi I menilai setiap keputusan harus berpijak pada peraturan yang berlaku dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat yang digelar pada Senin (20/10/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Morowali, Yopi S., didampingi Wakil Ketua Komisi I Akhmad Efendi, dan anggota Komisi I Moh. Reza, SH. Turut hadir sejumlah perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Kepala SDN Geresa, Pemerintah Desa Geresa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta keluarga pihak terkait. Pertemuan itu membahas secara mendalam status kepemilikan lahan dan proses penerbitan sertipikat yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Wakil Ketua Komisi I yang sudah tiga periode menjadi legislator tersebut menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan membatalkan sertipikat tanah yang telah diterbitkan secara resmi oleh lembaga berwenang.
“Telah ditandatangani bersama Berita Acara tadi bahwa DPRD tidak berwenang membatalkan sertipikat lahan. Oleh karenanya, kami menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Akhmad Efendi yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menekankan bahwa hasil RDPU menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak agar penyelesaian masalah dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan tekanan politik. Ia menambahkan, pembangunan SDN Geresa perlu tetap dilanjutkan mengingat kepentingan pendidikan masyarakat harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Melalui forum RDPU tersebut, Akhmad Efendi menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani persoalan publik. Ia berharap, hasil pertemuan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan DPRD dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan. (Ghaff/Teraskabar).






