Palu, Teraskabar.id – Calon Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menggelar kampanye terbatas yang dikemas dalam bentuk silaturahmi dengan warga Jalan Suharso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis malam (14/11/2024).
Kedatangan Hadianto Rasyid disambut hangat sehingga pertemuan berlangsung semarak dan penuh kekeluargaan.
Pada kesempatan ini salah seorang warga menanyakan terkait pengenaan pajak 10 % di warung-warung makan yang belum dipahami terkait pengenaannya.
Hadianto menjawab bahwa pengenaan pajak 10% bukan kepada pemilik warung tetapi kepada konsumen atau pembeli, Dia juga menambahkan bahwa pengenaan pajak ini tidak mengambil keuntungan dari pemilik warung tetapi dari pembeli.
“Pengenaan pajak 10% ini bukan kepada pemilik warung tetapi kepada pembeli, jadi bukan keuntungan ibu-ibu bapak-bapak pemilik warung yang kena 10% tetapi pembeli,” jelas Hadianto.
Hadianto juga menambahkan bahwa pengenaan pajak 10% bukan pada saat masa pemerintahannya tetapi dari pemerintahan sebelum-sebelumnya. Hadianto akui hanya melanjutkan dan memantapkan peraturannya saja.
Hadianto juga berharap kepada seluruh warga agar tertib membayar pajak dan retribusi untuk pembangunan berkelanjutan dan kemajuan Kota Palu.(red/teraskabar)






