Sigi, Teraskabar.id – Kebijakan zonasi saat penerimaan siswa baru pada setiap tahun ajaran baru sangat berdampak pada penataan Administrasi Penduduk (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi. Warga Palu yang menghuni perumahan di wilayah Kabupaten Sigi, enggan mengubah KTP nya menjadi warga Sigi.
“Penduduk yang tinggal di BTN Sigi tapi Adminduk Palu tetap memilih sebagai warga Palu karena persoalan zonasi,” kata Kepala Dinas Dukcapil Sigi Pasobongan Kumila saat menjawab tanggapan perwakilan parpol pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulteng dan Anggota Kabupaten Sigi untuk Pemilu tahun 2024, Selasa (21/3/2024).
Alasan mereka tak bersedia mengubah data Adminduk sebagai warga Sigi katanya, ternyata persoalan zonasi. Bila mengubah data Adminduk sebagai warga Sigi, mereka nantinya akan kesulitan menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. Sementara mereka ingin anaknya di sekolah favorit Palu.
Baca juga : KTP dan KK dr Faisal Berubah Domisili, Ini Ancaman Sanksi Pidananya
“Kapan berobah jadi alamat Sigi, berarti anaknya harus sekolah di Sigi, ini persoalannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut terutama disampaikan oleh orang tua yang memiliki anak yang masih bersekolah di SD, SMP maupun SMA. Sehingga, peluang untuk mengubah data Adminduk warga Palu yang tinggal di perumahan di wilayah perbatasan, ketika anak mereka sudah menginjak usia kuliah. Karena, penerimaan di perguruan tinggi tidak menerapkan sistem zonasi.