Warga Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Masuk Area Wisata di Donggala

Pengunjung saat akan masuk ke lokasi wisata Tanjung Karang Donggala wajib melakukan registrasi melalui scan barkode Peduli Lindungi, Sabtu (7/5/2022). Foto: Istimewa

Donggala, Teraskabar.id – Warga wajib menunjukkan bukti vaksin melalui scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi jika akan masuk ke area wisata baik ke arah Pantai Tanjung Karang maupun Pantai Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng),  Sabtu (7/5/2022),  guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebagai upaya  pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, personel Pos Yan Ketupat Polres Donggala mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak memasuki area tempat wisata wajib menunjukkan kartu vaksin serta registrasi scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi,” kata Wakapolres Donggala, Kompol Abubakar dikonfirmasi,  Ahad (8/5/2022).

Baca juga : DPR Minta Imbauan Kapolri Soal WFH Usai Lebaran Ditindaklanjuti

Ia mengatakan penerapan warga wajib tunjukkan bukti vaksin melalui scan barcode Peduli Lindungi merupakan bentuk dukungan Polri menekan laju penyebaran Covid-19.

Warga Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Masuk Area Wisata di Donggala
Pengunjung wisata Tanjung Karang Donggala diarahkan untuk menjalani vaksinasi di tempat jika saat registrasi melalui scan barkode Aplikasi Peduli Lindungi belum mampu tunjukkan bukti vaksin. Foto: Istimewa

“Polri juga membantu pemerintah dalam kegiatan vaksinasi yang saat ini masih terus dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga : Puncak Arus Balik di Sulteng Diperkirakan Mulai Besok

Oleh karena itu,  Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Abubakar serta Kabagops AKP Syahrul Alamsah,S.H.,M.A.P. dan PJU Polres Donggala, serta personel Pos Yan Ketupat Tinombala Tanjung Karang meminta masyarakat segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi jika belum ada di smartphonenya. Hal itu sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Menurutnya, dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi penting bagi masyarakat, karena nantinya aplikasi tersebut bukan hanya digunakan saat masuk ke area wisata saja. Tapi saat beraktivitas di sejumlah area publik, warga wajib menunjukkan bukti vaksin.

Ia mengemukakan jika saat scaning terdeteksi belum melakukan vaksinasi maka akan langsung diberikan vaksin di Pos Pelayanan.

  Buka Puasa Bersama KKLT Lutim, Wakil Bupati Sebut Kontribusi PT Vale Besar Dalam Pengembangan SDM

“Beberapa masyarakat terjaring belum melaksanakan vaksinasi sehingga diarahkan langsung vaksin untuk dapat memasuki area tempat wisata,” kata Wakapolres Donggala.

Sementara itu, pantauan di lapangan, satu demi satu kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 yang melintas di depan Pos Pelayanan Ketupat Tinombala 2022 Polres Donggala dilakukan pengecekan. Warga pun diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. (teraskabar)

Terkait