Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

16 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 Tahun Penjara, Seorang Lagi 12 Tahun Penjara

16 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 Tahun Penjara, Seorang Lagi 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.idPolda Sulteng telah memproses 17 orang karyawan yang dianggap sebagai provokator rusuh di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI)  dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka itu telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak 16 Januari 2023,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Rabu (18/1/2023).

Didik mengungkapkan, dari 17 orang karyawan yang seluruhnya pekerja lokal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga : Insiden Penolakan Tambang di Kasimbar, Barikade 98 Sulteng : Tangkap Aktor Intlektual, Provokator dan Penembak

Kabidhumas juga menjelaskan, ada 6 orang tenaga kerja asing (TKA)  yang sudah diperiksa penyidik dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi.

“Semuanya (6 orang) sudah dipulangkan,” kata Didik.

Terhadap korban yang meninggal dunia, Kombes Pol Didik Supranoto  mengatakan, untuk jenazah MS (19) warga Pare-Pare, Sulawesi Selatan, sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampung halamannya. Demikian juga jenasah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar.

Baca jugaPolisi Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan PT GNI, Seluruhnya Pekerja Lokal

Didik menambahkan, perkembangan situasi lokasi perusahaan PT GNI di Morowali Utara sampai hari ini relatif kondusif, karyawan kembali bekerja secara normal.

  Ini Daftar Rentetan Kecelakaan Kerja Berujung Maut di PT GNI Morowali Utara