Senin, 4 Mei 2026
Daerah  

16 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 Tahun Penjara, Seorang Lagi 12 Tahun Penjara

16 Pekerja Lokal PT GNI Terancam 5 Tahun Penjara, Seorang Lagi 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Humas Polda Sulteng

Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka pada insiden bentrok antarkelompok pekerja asal China dengan pekerja lokal di perusahaan tambang nikel PT GNI di Morowali Utara.

Penetapan tersangka terhadap 17 orang tersebut karena hasil pemeriksaan terbukti terindikasi sebagai provokator dan ikut melakukan tindakan pengrusakan pada insiden kerusuhan di PT GNI, Sabtu malam (14/1/2023).

“17 orang teridentifikasi terbukti ikut melakukan tindakan pengrusakan di PT GNI kemarin,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (16/1/2023).

Baca jugaKorban Bentrok Karyawan GNI; Kabid Humas Polda Sulteng: Dua Meninggal, Bukan Tiga Orang

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian kata Didik, telah mengamankan atau menahan sementara 71 orang yang diduga ikut terlibat pada insiden bentrok antarkelompok karyawan di perusahaan tambang nikel PT GNI.

Mereka yang diamankan, seluruhnya merupakan pekerja lokal itu dan telah diperiksa serta dimintai keterangannya.

Hasil pemeriksaan kata Didik, dari 71 orang yang diamankan, sudah 33 orang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Polres Morowali.

Baca juga71 Orang Diamankan Usai Rusuh di PT GNI, Seluruhnya Pekerja Lokal

Menurut Didik, Polisi tetapkan 17 tersangka karena terbukti ikut melakukan tindakan pengrusakan di PT GNI kemarin. Sehingga, 17 orang tersebut sudah dilakukan peningkatan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Otomatis, jika kasusnya dinaikkan statusnya maka 17 orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 16 orang katanya, tidak terbukti ikut melakukan pengrusakan namun dikenakan wajib lapor. Sisanya, 21 orang akan diperiksa hari ini, Senin (16/1/2023). (teraskabar)

  Motor Karyawan Hilang saat Memarkir di Parkiran Smelter PT GNI