Minggu, 30 Agustus 2026
Daerah  

Masyarakat Oyom Tolitoli Adukan Sulitnya Urus Permohonan IPR ke ESDM Sulteng

Masyarakat Oyom Tolitoli Adukan Sulitnya Urus Permohonan IPR ke ESDM Sulteng
Asriadi R Sunuh. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengadukan sulitnya kalangan masyarakat melalui badan koperasi untuk bermohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kondisi tersebut dialami warga yang tergabung di dalam enam koperasi di Desa Oyom yang harus bolak balik Kabupaten Tolitoli – Kota Palu hanya untuk mengkonfirmasi tindaklanjut proses permohonan IPR mereka.

Terhitung sudah dua kali masyarakat Desa Oyom menempuh jarak ratusan kilometer dari Kabupaten Tolitoli ke Palu untuk mencari keadilan terkait pengurusan permohonan IPR tersebut.

Sayangnya, mereka belum mendapatkan kejelasan dari pihak ESDM mengenai permasalahan mengapa berkas permohonan IPR mereka tidak terverifikasi.

Baca jugaGubernur Sulteng Siap Memberikan Dukungan untuk 22 Koperasi Pertambangan Desa Oyom

“Kami sudah menghabiskan biaya dan waktu hanya untuk datang meminta penjelasan mengapa permohonan kami belum diverifikasi,” kata salah seorang warga yang tergabung sebagai anggota salah satu koperasi di Oyom.

Merasa tak memperoleh penjelasan dari pihak ESDM Provinsi Sulteng, sehingga perwakilan masyarakat yang tergabung dalam enam Koperasi yang berdomisili di desa Oyom mengadukan persoalan yang mereka alami ke Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) sekaligus meminta. Selain itu, meminta agar organisasi LS-ADI bersedia mengawal masyarakat Desa Oyom untuk mencari keadilan sehingga mendapat perlakuan yang sama seperti para pemohon IUP yang terkesan lebih diprioritaskan dalam pengurusannya.

  Warga Geruduk DPRD Tolitoli Tuntut Rekomendasi Gubernur untuk PT SMS Dicabut