Palu, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memiliki beragam tugas baru yang diamanatkan lewat Undang- Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
“ Salah satunya merupakan penegasan kewenangan guna menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat lewat Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo pada kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Café Start Up pada Rabu (29/03/2023).
Baca juga : OJK Edukasi Keuangan Pelaku UMKM dan IRT di Donggala
Hadir langsung pada kegiatan yang dilaksanakan oleh OJK Perwakilan Sulteng tersebut Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Dwiyanto dan Kepala Perwakilan BEI Sulawesi Tengah, Putri Irnawati.

Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar serta memastikan tercapainya tujuan inklusi Keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Baca juga : OJK Sulteng Edukasi Warga Sigi Keuangan Syariah
Selanjutnya Triyono menambahkan bahwa Market Conduct mewajibkan aspek perlindungan konsumen dalam tiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK semenjak pada sesi desain produk hingga penanganan pengaduannya.
Tidak hanya pemaparan terkait UU P2SK, disampaikan pula peningkatan indikator- indikator keuangan baik di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tercermin peningkatan yang positif. Pada periode Februari 2023 secara year on year indikator perbankan yaitu aset, dana pihak ketiga, serta kredit masing masing tumbuh sebesar 9. 86%, 3. 30%, serta 12. 93% dengan kualitas non- performing loan yang senantiasa terjaga di kisaran angka 1, 83%.
Baca juga : Dugaan Tipikor di Bank Sulteng, OJK Tak Akan Intervensi
Tidak hanya itu, penyaluran kredit di zona UMKM pula bertambah sebesar 17. 05% secara yoy dengan NPL yang masih terjaga di dasar ambang batas 5%. (teraskabar)







