Luwuk, Teraskabar.id – Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) diciduk aparat kepolisian Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua IRT ini masing-masing berinisial SS alias H (46), warga Kecamatan Kintom serta ME alias E (42) warga Kecamatan Batui.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana, menjelaskan, penahanan terhadap kedua IRT ini berawal dari laporan warga jika di wilayah Kecamatan Kintom kerap terjadi indikasi penyalahgunaan sabu.
Baca juga: Kasus Cabul Anak di Bawah Umur di Banggai Berakhir di KUA
“Kami langsung bergerak dan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini,” kata Gede Wira Hendana saat ditemui wartawan di Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, usai mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik pelaku inisial SS di Kecamatan Kintom. Saat dilakukan penggeladahan terhadap pelaku SS, tidak ditemukan barang bukti.
Dari hasil interogasi , kata Iptu Gede Wira, diketahui bahwa pelaku SS telah menyerahkan barang tersebut kepada pelaku ME di Kecamatan Batui.
Baca juga: Aniaya Pelajar, Tiga Remaja Ditangkap Polsek Kintom Banggai
“Kami langsung membawa pelaku SS menuju rumah pelaku ME guna penggeledahan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai.
Saat digeledah, di dalam rumah pelaku ME berhasil ditemukan barang bukti 13 saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti ini ditemukan di atas meja makan rumah pelaku ME yang telah dibungkus menggunakan plastik warna biru berisikan sebuah gula pasir yang dibungkus dengan pembungkus pelastik bening ukuran setengah liter, yang di dalamnya terdapat 13 saset yang diduga sabu,” ujarnya.
Baca juga: Seorang IRT di Tatanga Palu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
Ia menambahkan, untuk saat ini kedua IRT tersebut telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sejak Senin 11 Desember 2023 malam untuk pengembangan dan proses hukum lanjut,” ujarnya. (teraskabar)







