Senin, 12 Januari 2026

Bawaslu Parimo Rekomendasikan Dua Poin ke KPU

Bawaslu Parimo Rekomendasikan Dua Poin ke KPU
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Parimo, Fatmawati. Foto: Aswadin

Parimo, Teraskabar.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan dua poin rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

“Kami Bawaslu Parigi Moutong pertama, memberikan saran perbaikan kepada KPU terhadap pemilih yang belum terdaftar sejak awal dan tidak terdaftar dalam DPS, itu baru direkomendasikan hari ini,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Parimo, Fatmawati di Parigi, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Parimo Buka Ruang Tuntut Keadilan bagi Bapaslon Perorangan TMS

Kemudian, rekomendasi kedua Bawaslu menyampaikan beberapa temuan Panwascam pada saa pleno ditingkat kecamatan, di mana yang bersangkutan masih di bawah umur, namun sudah tercatat sebagai pemilih.

“Jadi itu kami rekomendasikan untuk segera dihapus. Kemarin kami menyampaikan saran perbaikan secara keseluruhan untuk dimasukkan dalam DPT Pilkada serentak 2024 karena pada DPSHP belum sempat dimasukkan,” terangnya.

Ia mengaku, ada dua pemilih mereka merupakan pasangan suami istri yang datanya belum masuk dalam DPT online. Karena setelah dicek pada data online mereka memang tidak terdaftar, sehingga segera dimasukkan dalam DPT yang baru saja ditetapkan.

Baca jugaIsram Lolo – Nasar Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo Usai Ditetapkan TMS

“Itulah pentingnya kita mengawal hak pilih masyarakat dari sejak awal. Karena, jangan sampai di pemungutan suara nanti ada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

Pihaknya juga meminimalisir pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pilkada Parimo 2024. Karena, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Seperti yang terjadi dibeberapa titik pada Pemilu sebelumnya.

  Satgas Madago Raya Temukan Jenazah di Kebun di Sausu Parimo

Dengan begitu, pihaknya mengimbau kepada para pengawas maupun KPPS yang akan bertugas nantinya agar tetap teliti dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilih mereka.

Baca jugaBawaslu Parimo Perkenalkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024

“Boleh memilih menggunakan KTP, jika alamatnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP tersebut,” ucapnya.

Sekaitan hal ini, maka pihaknya kata dia, sejak awal mengawasi terkait penggunaan KTP terhadap pemilih guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya PSU.

“Meskipun satu desa, misalnya Desa Pelawa dusun 1, maka pemilih itu tidak boleh memilih di dusun 2. Sebab, hal itu berimplikasi PSU bila itu terjadi. Makanya ini penting kita kawal dari awal,” tegasnya. (wad/teraskabar)