Parimo, Teraskabar.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohamad Rizal membuka ruang untuk menuntuk keadilan bagi Bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada tahapan Pilkada 2024.
“Jadi ada yang namanya proses penyelesain sengketa di Bawaslu. Permohon mengajukan sengketa kami beri waktu selama tiga hari,” kata Rizal menjawab konfirmasi mengenai Langkah Bapaslon Isram Said Lolo – Nasar, Ahad (28/7/2024), terkait pengajuan sengketa ke Bawaslu.
Dengan demikian, Bapaslon yang akan mengajukan permohonan sengketa, diharapkan dapat berkonsultasi ke Bawaslu untuk memastikan apa saja kelengkapan berkas yang akan diajukan nantinya.
“Dalam penyelesaian sengketa ini pelaksanaan sidangnya ada dua tahap, yakni sidang musyawarah tertutup, dan sidang musyawarah terbuka,” jelasnya.
Ia berharap, Bapaslon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ini untuk lebih aktif mengikuti proses tersebut.
“Meskipun ditengah tahapan yang beririsan, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang telah menjadi tugas dan kewenangan kami,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyelesaian sengketa ini pihaknya memiliki waktu selama 12 hari kalender, mulai dari tahapan mediasi hingga pada tahapan putusan.
“Namun, kami tidak menggunakan maksimal itu, mengingat penetapan calon bupati sekitar tanggal 21sampai 27 Agustus 2024,” ujarnya.
Olehnya, ia berharap kepada Bapaslon yang TMS yang mengajukan permohonan sengketa untuk
segera melakukan konsultasi ke Bawaslu. (wad/teraskabar)