Palu, Teraskabar.id – Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah(Sulteng) berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi tersebut, pada Jumat (9/5/2025), di perairan Mandel Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
“Dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” kata Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, Ahad (18/5/2025), di Palu.
Penindakan ini sebagai bentuk respon dari keluhan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar yang menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ujar Kombes Pol. Muhammad Yudie.
Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04. Di atas kapal tersebut ditemukan 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter.
Dua pelaku diamankan dan kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng. Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000. (red/teraskabar)






