Parigi Moutong, Teraskabar.id – Kemajuan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase dan H. Abdul Sahid saat ini progresnya telah mencapai lebih dari 80 Persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parimo, Irwan di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025). Dikatakannya, saat ini hampir seluruh program 100 hari kerja Bupati Parigi Moutongsudah terlaksana, sementara beberapa yang belum tetapi sudah terjadwalkan.
Selanjutnya Irwan menjelaskan beberapa program 100 hari kerja Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid di antaranya :
- Pelayanan kesehatan gratis, rujukan gratis dan pemulangan jenazah gratis
- Berkah Mingguan
- Penataan Kota ( termasuk penertiban hewan ternak)
- Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Pakaian sekolah gratis untuk SD dan SMP
- Usulan PPPK dari satu tahun ke lima tahun, serta pengangkatan PPPK tahap 1 dan tahap 2
- Sertifikasi halal untuk UMKM.
- Sistem Elektronik Kepegawaian
- Pembagian gratis gas Elpiji 3 kg
- Penertiban Ilegal logging, ilegal Manning dan ilegal fishing
- Job Fair
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, hingga saat ini beberapa progres 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang telah terjadwalkan yakni, gas elpiji yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu (27/8/2025) dan Job Fair, yang dijadwalkan pada awal Bulan September 2025 dan pembagian Sertifikasi Halal untuk UMKM yang akan dibagikan pada tanggal 3 September 2025.
“Program 100 hari kerja bukan berarti berhenti setelah 100 hari. Ini fondasi awal untuk program berkelanjutan yang akan terus dilaksanakan,” tegas Kepala Bappelitbangda.
Sementara itu, lanjut Irwan, untuk penertiban Ilegal logging, ilegal Manning dan ilegal fishing, Bupati Erwin Burase akan segera menerbitkan surat perintah kepada seluruh camat dan kepala desa untuk melarang aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Irwan menjelaskan, 100 hari kerja Bupati Erwin dan Wakil Bupati Abdu Sahid terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025. Sebab, setelah Sertijab, pada tanggal 4 Juni 2025, diperhadapkan dengan libur Idul adha, sehingga mulai aktif menjalankan pemerintahan pada 10 Juni 2025. Olehnya, jika dihitung 100 hari kerja maka akan berakhir sekitar tanggal 20 September 2025.
“Alhamdulillah progres 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati saat ini sudah mencapai lebih dari 80 persen, masih ada waktu sekitar 24 hari lagi untuk melaksanakan beberapa program yang telah terjadwalkan, olehnya kami optimistis bahwa program 100 hari kerja akan tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran menyampaikan bahwa pada Senin (25/8/2025), dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan 100 hari kerja dan tinggal sebagian kecil dari target kerja seratus hari yang belum terlaksana. Namun, hal itu akan dituntaskan sebelum berakhir masa 100 hari kerja.
Sekda menekankan, bahwa program 100 hari kerja juga menjadi bagian evaluasi bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program tersebut.
“Pak Bupati dan Wakil Bupati telah memerintahkan untuk melaksanakan perintah dalam tenggang masa kerja 100 hari kerja,” ujar Sekda Zulfinasran.
Menurutnya, jika program 100 hari kerja itu tidak terlaksana maka yang seharusnya menjadi bahan evaluasi adalah pimpinan OPD selaku pembantu kepala daerah dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan dan perangkat daerah.
“Bagi yang tidak bisa menjabarkan dan melaksanakan program 100 hari itu pasti akan menjadi catatan tersendiri,” tegas Sekda. (red/teraskabar)






