Senin, 4 Mei 2026
Home, News  

Kejati Didesak Tolak Hibah Pemprov Sulteng Rp12 Miliar, Diduga Kepentingan Barter Kasus

Kejati Didesak Tolak Hibah Pemprov Sulteng Rp12 Miliar, Diduga Kepentingan Barter Kasus
Pegiat anti korupsi melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulteng. Foto: Deddy

Palu, Teraskabar.id– Hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 2  September, pada Senin (2 /9/2025), seperti biasa diperingati oleh semua korps Adhyaksa dengan penuh hikmat dan meriah.

Namun suasana tersebut kelihatannya berbeda dengan yang dialami oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kota Palu. Pada hari yang penuh sakral serta bermakna tersebut, justru dijadikan iven yang paling pas bagi koalisi 7  lembaga swadaya masyarakat yang konsern pada  kasus korupsi di Sulteng , melakukan aksi unjuk rasa kepada  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng. Ke tujuh LSM tersebut adalah, KRAK Sulteng, Arak Sulteng, KAK Sulteng, SPHP, JPKP, TIP3, Jagat Sulteng. Aksi damai tersebut mengkritisi sejumlah kasus yang ditangani Kejati Sulteng hingga saat ini yang tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi hukum dan logika sehat masyarakat.

Ketua Krak Sulteng, Harsono Bareki dalam orasinya menegaskan, mendesak agar Kajati Sulteng menolak serta membatalkan hibah pembangunan klinik gigi di Kejati, serta renovasi fasilitas rumah jabatan Kajati dan Wakajati Sulteng. Total alokasi dana keseluruhan adalah Rp12 Miliiar lebih untuk tahun anggaran 2025.

Krak Sulteng menilai, masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat Sulteng yang harus dibiayai  di tengah kebijakan efisiensi anggaran,  daripada digunakan untuk membangun fasilitas milik institusi vertikal tersebut.

“Pembiayaan untuk pembangunan sarana bagi para penyidik belum urgen, masih banyak warga Sulteng yang belum memadai fasilitas untuk kebutuhan dasar. Masih banyak jalan di daerah ini yang belum terkoneksi dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat,” teriak Harsono.

Pegiat Korupsi Moh Raslin dari Serikat Pekerja Hukum Progresif dalam orasinya mengatakan, secara otomatis dengan adanya hibah ini akan melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kinerja pemerintah daerah Sulteng, bahkan sampai ke kabupaten dan kota.

  Dilta Wulandari, Putri Asli Morowali Lolos Fakultas Kedokteran UGM

” Saya menduga untuk mendapatkan alokasi dana hibah ini pihak Kejati menggunakan fungsinya dengan barter kasus yang sedang ditangani, ” tegasnya.

Sementara itu Koordinator Krak Sulteng, Abd Salam kepada media ini, Jumat (5/9/2025), mengatakan  seperti dari informasi yang ada, saat ini ada ribuan mahasiswa Sulteng yang bakal dicutikan pihak perguruan tinggi akibat mereka belum sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal ( UKT).

Di sisi lain, justru Pemprov malah menghibahkan hak warga sebesar Rp12 Miliar untuk membiayai kebutuhan yang urgensinya dipertanyakan serta menimbulkan berjuta tanya dari masyarakat Sulteng itu sendiri.

” Kami mendesak sekali lagi agar Kajati Sulteng segera membatalkan hibah belasan miliar rupiah itu. Itu adalah hak masyarakat kecil. Dalam waktu dekat ini aliansi 7 LSM Sulteng pegiat korupsi ini akan melaporkan hal ini kepada Kejagung dan KPK. Bahkan kami akan mendesak Jaksa Agung copot Kajati Sulteng sehubungan sejumlah kasus yang sampai saat ini di-SP3-kan seperti kasus PT.RAS.,”  terang Abd. Salam.

Saat aksi geruduk Kantor Kejati Sulteng itu, 7 aliansi LSM itu menyerukan beberapa tuntutan seperti, adanya kejelasan terhadsp SP3 kasus dugaan korupsi PT. RAS yang diduga telah merugikan negara Rp75 Miliar, menolak dana hibah Pemprov Sulteng sebesar Rp12 Miliar untuk pembangunan rumah jabatan Kajati dan Wakajati serta pembangunan klinik gigi Kejati yang urgensintasnya dipertanyakan, kasus longsor dinding penahan tanah pada proyek preservasi jalan nasional tahun 2023 di Desa Watuawu Poso yang rugikan negara miliaran rupiah namun belum ditetapkan tersangkanya.

Selanjutnya tuntutan segera menetapkan tersangka pada proyek di Dinas Perikanan di Kabupaten Morowali yang diduga merugikan negara sebesar Rp46 Miliar, tuntutan kepada penyidik untuk segera memerikda Bupati Morowali Utara karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan KKN.

  Sekdaprov Sulteng Melepas Jenazah Almarhumah Henny Ingolo

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum  (Kapenkum) Kejati Sulteng, Laode Andi Sofyan yang dihubungi media ini terkait dengan desakan koalisi 7 pegiat korupsi Sulteng agar Kajati membatalkan hibah dari Pemprov serta sejumlah tuntutan lainnya, mengaku akan mengecek soal dana hibah tersebut lebih dulu.

“Terkait angka hibah saya cek dulu,” tulis Kapenkum melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari hasil pengecekan tersebut. (deddy/teraskabar)