Donggala, Teraskabar.id – Polsek Banawa Selatan, Polres Donggala, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin genset dan dap air milik Masjid Al Jabar yang berlokasi di Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sabtu (3/1/2026).
Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andi Marjianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT-I/Polsek Banawa Selatan/Polres Donggala, tertanggal 01 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, Kamis (1/1/2026).
Korban sekaligus pelapor bernama Ibrahim, warga Dusun I Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan.
Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa pada Kamis dini hari, ia datang ke Masjid Al Jabar untuk membunyikan tarhim menjelang salat subuh.
“Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati salah satu jendela masjid dalam keadaan terbuka. Meski demikian, pelapor tetap melanjutkan aktivitasnya menuju tempat wudhu,” kata Iptu Andi menirukan keterangan pelapor.
Polsek Banawa Selatan Mengamankan Barang Bukti
Usai melaksanakan salat, pelapor kemudian mengecek kondisi masjid, termasuk gudang penyimpanan. Saat itulah pelapor mendapati mesin genset masjid telah hilang.
Menyadari telah terjadi pencurian, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banawa Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Mbuwu Aipda Catur mendatangi tempat kejadian perkara Masjid Al Jabar dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari warga sekitar.
Dari keterangan Sekretaris Desa Mbuwu, Ibu Mardiana, diperoleh informasi bahwa seorang warga berinisial (G) diduga telah menjual satu unit dap air kepada warga Dusun II Desa Mbuwu bernama Heri , dengan harga Rp100.000.
Masih berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku juga sempat menawarkan mesin genset kepada Heri, namun tawaran tersebut ditolak. Terduga pelaku kemudian hendak meminjam sepeda motor, namun tidak diberikan.
Selanjutnya, terduga pelaku diantar oleh warga bernama Nobel menuju rumahnya, namun di tengah perjalanan singgah dan menyembunyikan genset di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari Masjid Al Jabar.
Pada pukul 14.00 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Mbuwu menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku berada di Dusun III Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Banawa Selatan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial G, warga Dusun I Desa Mbuwu, tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Banawa Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit mesin genset merek Tiger, satu unit Dap Air
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Asri Nasir,S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi berkas perkara. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Polsek Banawa Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” ujarnya. (red/teraskabar)







