Palu, Teraskabar.id – Kematian pekerja di Morowali kembali menjadi sorotan serius setelah insiden tragis menimpa pekerja tambang di area operasional PT Heng Jaya Mineralindo (HJM). Selain itu, kasus kematian pekerja di lapangan ini memicu kritik keras terhadap sistem keselamatan kerja.
Oleh karena itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa kematian pekerja di Morowali tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Bahkan, ia menyebut kematian pekerja di Morowali sebagai bukti nyata kelalaian sistemik dalam penerapan K3.
Muhammad Safri menilai insiden kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja PT FMI, subkontraktor dari PT Heng Jaya pada 24 Maret 2026, menunjukkan kegagalan serius dalam perlindungan tenaga kerja. Ia kemudian menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memastikan standar keselamatan berjalan optimal.
“Jika pekerja sampai kehilangan nyawa, maka ini bukan kecelakaan biasa, tetapi indikasi kegagalan sistem perlindungan kerja,” tegas Safri, Sabtu (28/3/2026).
Kematian Pekerja di Morowali: Sistem K3 Dinilai Gagal Total
Selanjutnya, Safri menyatakan peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh perusahaan tambang. Ia menilai sistem keselamatan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, ia meminta evaluasi menyeluruh segera dilakukan.
“Ini adalah alarm keras bahwa ada yang gagal dalam sistem keselamatan kerja di lapangan. Ketika nyawa pekerja melayang, maka semua pihak harus mempertanyakan siapa yang lalai,” ujarnya.
Di sisi lain, Safri menegaskan tanggung jawab tidak boleh berhenti pada PT FMI sebagai subkontraktor. Sebaliknya, ia menekankan bahwa PT Heng Jaya sebagai perusahaan induk tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas operasional.
“Kami tidak ingin perusahaan berlindung di balik status subkontraktor. PT Heng Jaya tetap bertanggung jawab penuh. Jangan ada upaya cuci tangan atas kematian pekerja,” tegasnya.
Rantai Subkontrak Jadi Celah Pelanggaran
Lebih lanjut, Safri menyoroti praktik rantai subkontrak yang kerap membuka celah pengabaian keselamatan kerja. Akibatnya, pekerja di lapangan sering berada pada posisi paling rentan.
“Rantai subkontrak yang panjang sering menjadi celah pengabaian keselamatan. Karena itu, pekerja tidak boleh menjadi korban dari sistem kerja yang hanya mengejar target produksi,” sorotnya.
Tidak hanya itu, Safri juga mengungkap dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin di wilayah operasional PT Heng Jaya. Jika terbukti, pelanggaran ini dinilai sangat serius karena berdampak langsung pada lingkungan dan hukum.
“Kalau benar ada penebangan tanpa izin, maka ini pelanggaran serius. Artinya, bukan hanya keselamatan kerja yang bermasalah, tetapi juga kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Akhirnya, Safri mendesak investigasi menyeluruh dan transparan atas insiden tersebut. Ia juga meminta audit total sistem K3 serta seluruh aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas jika menemukan pelanggaran.
“Jangan sampai nyawa pekerja hanya dihargai dengan santunan. Sebaliknya, semua pihak harus melakukan pembenahan total. Jika perusahaan tidak mampu menjamin keselamatan pekerja, maka operasional harus dievaluasi, bahkan dihentikan,” pungkasnya. (G)






