Morowali, Teraskabar.id – Kuasa hukum inisial S, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin katinting 9 HP tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali mem-praperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali. Laporan praperadilan (Prapid) tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Poso (PN Poso) dengan Nomor Perkara : 4/Pid. Pra/2026/ PN Pso.
“Kemarin saya daftar Prapid-nya, itu upaya hukum lain yang diatur dalam KUHAP untuk menguji upaya paksa (Penetapan tersangka dan penahanan),” kata Saiful, SH.
Saiful menilai, pengajuan praperadilan tersebut karena menilai tindakan Kejari Morowali terhadap tersangka S ini adalah tindakan sewenang – wenang.
Pengajuan praperadilan ini lanjutnya, sebagai mekanisme kontrol yudisial atas tindakan penyidik dan/atau penuntut umum untuk menjamin tegaknya prinsip Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil), melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), serta mewujudkan Kepastian Hukum yang berkeadilan.
“Kepatuhan terhadap hukum harus kita junjung tinggi, jadi tidak boleh sewenang – wenang apalagi kami dengar ada beberapa orang penyedia lain ketika diperiksa sebagai saksi mendapat intimidasi, tekanan, dan paksaan dari Penyidik untuk mengembalikan uang terkait kasus tersebut,” tegas Saiful. (red)






